Pemalang,Rajawalinusantaratv.id
– Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar kembali dilaporkan marak di sejumlah wilayah di Indonesia. Di Kabupaten Pemalang, aktivitas ilegal tersebut diduga terjadi di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Petarukan, Ampelgading, Comal, Randudongkal, dan Warungpring. Kondisi ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan pantauan awak media, di belakang sebuah ruko grosir yang berada di Jalan Raya Petarukan–Pemalang terlihat sejumlah remaja bersepeda motor silih berganti mendatangi lokasi tersebut. Aktivitas itu diduga berkaitan dengan transaksi jual beli obat keras secara ilegal.

Salah seorang warga sekitar membenarkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Ia mengaku kerap melihat anak-anak muda keluar masuk area belakang ruko grosir tersebut.
“Saya sering melihat anak-anak muda masuk ke ruko itu. Tapi nyong ora ngerti (saya tidak tahu menahu soal kegiatannya),” ujar seorang pedagang nasi yang berjualan tidak jauh dari lokasi.
Sebagai informasi, obat-obatan keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter melalui fasilitas kesehatan resmi, kerap disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal. Penjualan tersebut sering berkedok toko kosmetik, toko mainan, hingga warung kopi. Jenis obat yang kerap disalahgunakan antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan pil Yarindo. Modus operandi jaringan penjualan biasanya terorganisir dan berjalan senyap, bahkan memanfaatkan sistem Cash on Delivery (COD) guna menghindari pengawasan aparat.
Sementara itu, pemerhati sosial menilai penyalahgunaan obat keras memiliki dampak serius, mulai dari ketergantungan fisik dan psikologis, kerusakan organ tubuh, gangguan kesehatan mental, hingga risiko kematian akibat overdosis. Bahkan, obat-obatan tersebut berpotensi menjadi narkotika jenis baru apabila disalahgunakan secara masif.
“Kami berharap dengan adanya laporan dan informasi terkait maraknya peredaran obat keras tanpa izin di Kabupaten Pemalang, aparat kepolisian bersama BPOM dapat meningkatkan upaya penindakan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memberantas peredaran obat ilegal, serta memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami sebagai masyarakat turut mengimbau agar lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan obat keras dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat ilegal kepada pihak berwenang, baik BPOM maupun kepolisian setempat,” pungkasnya.
Redaksi

















