Indramayu | Rajawalinusantaratv.id
Kios Pupuk Langgen Jaya Tani yang berlokasi di Desa Manggungan, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, tengah menjadi sorotan publik menyusul insiden yang terjadi antara pemilik kios dan awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Insiden tersebut bermula saat sejumlah wartawan mendatangi kios untuk menggali informasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Terisi dan sekitarnya. Namun, alih-alih memberikan keterangan, pemilik kios justru menunjukkan sikap tidak kooperatif dan terkesan menghindari wawancara. Sikap tersebut dinilai menghambat kerja jurnalistik dan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan pupuk bersubsidi, yang selama ini menjadi isu sensitif dan krusial bagi para petani. Pasalnya, pupuk subsidi merupakan program strategis pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta memiliki peran vital dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang tengah digencarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah petani berharap distribusi pupuk bersubsidi dapat berjalan secara transparan, adil, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transparansi dinilai penting agar program subsidi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan dan ketahanan pangan nasional.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala UPTD KPP Wilayah Kerja Kecamatan Losarang dan Kecamatan Terisi, Hendri Dwi Prabowo, ST., S.Pd., menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pemantauan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi. Ia juga menyatakan tidak akan ragu melakukan evaluasi dan penindakan terhadap kios pupuk yang terbukti melakukan penyimpangan.
“Kami tidak pernah kurang dalam melakukan monitoring penyaluran pupuk subsidi. Dan kami tidak akan segan-segan menindak tegas kios yang terbukti nakal. Sesuai arahan dan instruksi Menteri, kami siap melakukan inspeksi mendadak (sidak),” ujar Hendri, Minggu (28/12/2025).

Ia juga berharap seluruh kios pupuk dapat bersikap terbuka dan kooperatif terhadap media sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi penyaluran pupuk subsidi. “Dengan keterbukaan informasi, masyarakat bisa ikut mengawasi agar pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” tambahnya.
Sebagai informasi, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap kios maupun distributor pupuk yang terbukti melanggar ketentuan distribusi pupuk bersubsidi, khususnya menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin usaha, sanksi pidana selain sanksi administrasi, hingga pemblokiran atau blacklist perusahaan. Mentan juga membuka layanan “Lapor Amran” sebagai sarana pengaduan masyarakat, serta memperkuat pengawasan melalui inspeksi mendadak di lapangan.
(Atim Sawano)

















