banner 728x250

TPS Ilegal Menggunung di Bantaran Sungai Comal, Warga Desa Kandang Pemalang Resah

banner 120x600
banner 468x60

Pemalang, Rajawalinusantaratv.id

– Warga Desa Kandang, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mengeluhkan keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang menggunung di bantaran Sungai Comal. Tumpukan sampah yang diduga berasal dari limbah pasar tersebut menimbulkan bau menyengat dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan warga sekitar.

banner 325x300

Berdasarkan keterangan warga, tumpukan sampah itu telah ada sejak bertahun-tahun lalu dan berada di atas lahan milik pengairan. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya penanganan serius dari pihak pengelola maupun pemerintah Desa Kandang. Kondisi tersebut membuat warga menilai adanya pembiaran terhadap persoalan lingkungan yang kian mengkhawatirkan.

“Sampah itu sudah sangat lama menumpuk. Tidak ada tindakan untuk dipindahkan ke TPA atau penanganan apa pun dari pihak pengurus. Kalau sudah begini, berarti pengelola retribusi pasar tidak menjalankan kewajibannya. Sampah dibiarkan menumpuk seperti gunung,” ujar Nurhalim, salah satu warga setempat.

Letak TPS ilegal yang berada tepat di tepi Sungai Comal turut memicu kekhawatiran warga. Saat debit air sungai meningkat akibat hujan deras, sebagian sampah kerap terbawa arus hingga berpotensi mencemari perairan dan bermuara ke laut, yang dapat merusak ekosistem lingkungan.

“Seperti kemarin saat hujan lebat, air sungai meluap dan sebagian sampah itu terbawa arus,” tambah Nurhalim.

Tak hanya mencemari lingkungan, keberadaan tumpukan sampah tersebut juga dinilai berdampak pada kesehatan masyarakat. Bau busuk yang menyengat serta genangan air dari sampah dikhawatirkan menjadi sumber berbagai penyakit, terutama saat musim hujan.

“Waktu hujan deras dan beberapa hari tidak ada panas matahari, baunya sangat menyengat. Air dari genangan sampah sempat mengalir ke sekitar, itu kan bisa menimbulkan banyak penyakit,” jelasnya.

Warga berharap pemerintah desa dan instansi terkait segera mengambil langkah nyata untuk menangani persoalan ini. Menurut mereka, TPS ilegal tersebut tidak bisa terus dibiarkan karena berdampak langsung terhadap lingkungan, kesehatan, dan kenyamanan warga.

“Harapannya sampah ini ditangani atau diangkut. Yang penting ada tindak lanjut dari pemerintah setempat. Sampah ini kebanyakan dari pasar, sedangkan pasar ada retribusinya. Setiap pedagang ditarik karcis Rp2.000 per hari dan uang itu masuk ke pemerintah desa,” pungkas Nurhalim.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan konkret dari pemerintah desa maupun pihak terkait dalam menangani persoalan tumpukan sampah pasar di bantaran Sungai Comal tersebut.

Red/M. Halim

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *