Pemalang. Rajawalinusantaratv.id
— Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di tepi Sungai Comal, Desa Kandang, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, hingga kini masih terus beroperasi tanpa tindakan tegas dari pemerintah desa maupun pemerintah daerah. Keberadaannya yang berdekatan dengan permukiman warga dan berada di atas lahan yang diduga badan sungai menuai sorotan tajam dari aktivis lingkungan.
Komunitas pemerhati lingkungan KEMASIN menilai kondisi tersebut sebagai pelanggaran serius sekaligus cerminan buruknya tata kelola sampah di Kabupaten Pemalang. Mereka menduga adanya pembiaran sistematis dari instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pasar Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Ini bukan sekadar persoalan sampah. Ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan keselamatan warga. Jika TPS ilegal ini terus dibiarkan, berarti pemerintah menutup mata terhadap pelanggaran yang nyata,” tegas Sofyan, Ketua KEMASIN.
Menurut KEMASIN, keberadaan TPS ilegal di Desa Kandang telah mengangkangi sejumlah regulasi. Selain berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan aturan perlindungan daerah aliran sungai, praktik tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Secara aturan, TPS ilegal itu jelas bermasalah. Penggunaan lahan di badan sungai berpotensi melanggar tata ruang dan aturan perlindungan DAS. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tambah Sofyan.
Aktivis KEMASIN juga menilai minimnya langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Pemalang menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di tingkat daerah. Mereka mendesak agar TPS ilegal tersebut segera ditutup, disertai penataan ulang sistem pengelolaan sampah yang sesuai regulasi. KEMASIN bahkan menilai pemerintah daerah dan pemerintah desa setempat mengabaikan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan sampah di daerah.
“Keberadaan sampah itu sudah berlangsung lama. Artinya, ada dugaan pembiaran. Padahal persoalan sampah adalah masalah serius. Presiden sudah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menanganinya. Jika tidak ada tindakan, publik bisa menilai sendiri. Intinya, TPS ilegal itu harus segera ditangani,” tegas Sofyan.
Sementara itu, Kepala Desa Kandang, Muhtadin, melalui pesan singkat mengakui bahwa TPS ilegal tersebut menampung sampah pasar desa setempat. Namun ia membantah jika sampah itu sepenuhnya berasal dari aktivitas pasar, karena sebagian juga merupakan sampah warga. Ia juga mengklaim telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.
“Tidak semuanya sampah pasar, ada juga sampah warga. Saya sudah berkoordinasi dengan dinas LH,” ujarnya.
Diketahui, warga Desa Kandang telah lama mengeluhkan keberadaan TPS ilegal berkapasitas besar di lahan yang diduga milik badan Sungai Comal. Selain mencemari lingkungan dan mengganggu estetika, tumpukan sampah tersebut berpotensi mengancam kesehatan warga. Letaknya yang berada di tepi aliran sungai juga dikhawatirkan merusak ekosistem perairan hilir, bahkan laut, apabila sampah terbawa arus sungai yang kerap meluap.
M. halim















