banner 728x250

Sudah Sistem E-Retribusi Tapi Masih Pake Karcis, Diduga Ada Praktik Pungli di Pasar Paduraksa – Pemalang

banner 120x600
banner 468x60

Pemalang, Sinarpantura TV

– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, lebih kurang sejak dua tahun lalu telah memberlakukan sistem E-Retribusi dalam rangka mencegah praktik nakal oknum petugas pasar pada penarikan retribusi pasar.

banner 325x300

Pemberlakuan pembayaran E-Retribusi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor pasar. Dimana sebelumnya, disinyalir banyak kebocoran PAD pasar karena belum efektifnya sistem pembayaran yang masih menggunakan cara konvensional.

Pasar Paduraksa di Pemalang dikenal sebagai percontohan sistem retribusi modern, khususnya e-Retribusi, yang terintegrasi dalam sistem digital Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk pengelolaan pungutan pasar secara transparan dan efisien, menggantikan cara manual, serta memfasilitasi pembayaran dan pencatatan yang lebih baik, sesuai Peraturan Daerah untuk meningkatkan pelayanan pasar dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun dasar hukum pengelolaan retribusi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Pemalang, seperti Perbup No. 19 Tahun 2012 yang mengatur tentang pengelolaan pasar dan retribusi. Selain itu pedagang mendapatkan kejelasan mengenai kewajiban dan manfaatnya, termasuk peningkatan pelayanan, kebersihan, dan ketertiban, serta adanya sanksi bagi yang melanggar aturan.

Namun miris! Alih – alih hendak cegah pungli, antisipasi kebocoran PAD dengan menerapkan sistem E-Retribusi, justru oknum pegawai pasar diduga telah melakukan pungli dengan cara menarik retribusi dengan karcis atau secara manual. Pratik tersebut jelas sangat merugikan pemerintah daerah hingga ratusan juta per tahun.

 

Ungkapan tersebut disampaikan oleh narasumber terpercaya, menurutnya, setiap hari dirinya menyetor ke admin pasar Paduraksa dari hasil penarikan karcis untuk lapak dan parkir yang berada di depan pasar sebelah utara dan selatan.

“Saya itu setiap hari setor ke admin pasar lebih kurang Rp. 440.000,-, dari hasil penarikan retribusi lapak dan parkir dengan cara manual (karcis), kata pimpinan, uang tersebut masuk kas atau dengan istilah endapan,” bebernya kepada awak media, Jumat 19 Desember 2025.

Penarikan dengan karcis (manual) sudah berlangsung bertahun – tahun, andaikan sehari Rp. 400.000,-, setahun sudah mencapai ratusan juta.

“Nah ini saya bingung, uangnya kemana dan buat apa. Kalau setahun berarti totalnya mencapai ratusan juta. Padahal pasar Paduraksa sudah menggunakan sistem E-Retribusi, tapi kok sebagian masih menggunakan karcis,” imbuh narasumber yang enggan namanya disebut.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh beberapa pedagang Pasar Paduraksa, mereka mengaku, bahwa setiap hari membayar karcis (tidak dengan sistem E-Retribusi) kepada petugas pasar.

Sanksi Hukum

Pelaku pungli dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum, tergantung pada status oknum dan modus operandi, antara lain:

Pasal 368 ayat 1 KUHP: Ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi siapa saja yang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu.

Pasal 423 KUHP: Bagi pegawai negeri/pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri, dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi Disiplin ASN: Jika pelaku adalah ASN, mereka juga akan menghadapi hukuman disiplin internal sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

Terpisah, Zaenal Asikin Kepala Pasar Paduraksa, membenarkan bahwa ada penarikan retribusi kepada para pedagang yang berada di pelataran pasar dengan menggunakan karcis (sistem manual), namun menurut Zaenal, penarikan dengan karcis atau secara manual tersebut telah diketahui pihak terkait atau pemerintah daerah.

“Kami sudah melaporkan kepada pihak terkait adanya penarikan yang dilakukan secara manual. Untuk Pasar Paduraksa target pendapatan daerah saat ini terpenuhi, dikarenakan masing – masing pasar ada ketentuan target pertahunnya,” jelas Zaenal. (-Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *