SP3 Mengintai, PT Lasco Unity Corporate di Ambang Sanksi: Pemkab Indramayu Siapkan Penindakan Tegas
Indramayu, Rajawalinusantaratv.id
— Pemerintah Kabupaten Indramayu mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang belum mengantongi izin resmi. Salah satu yang kini menjadi sorotan serius adalah operasional PT Lasco Unity Corporate yang berlokasi di Jalan Raya Losarang, Desa Pangkalan, Kecamatan Losarang. Perusahaan tersebut diketahui masih dalam proses pengurusan perizinan, namun diduga telah lebih dahulu menjalankan kegiatan usahanya.
Kondisi ini memicu respons cepat dari aparat penegak Peraturan Daerah. Pemerintah daerah menilai praktik usaha tanpa legalitas lengkap tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merusak iklim usaha serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang telah patuh terhadap aturan.
Secara regulasi, kewajiban memiliki izin usaha telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kedua aturan tersebut menjadi landasan dalam menciptakan sistem perizinan yang transparan, terstruktur, dan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.
Legalitas usaha tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta membuka peluang pengembangan bisnis, termasuk akses pembiayaan, kemitraan, dan perlindungan hukum. Namun di lapangan, indikasi pelanggaran masih ditemukan.
PT Lasco Unity Corporate disebut telah beroperasi sebelum seluruh dokumen perizinannya dinyatakan lengkap. Menyikapi hal itu, pemerintah daerah mengambil langkah bertahap, mulai dari pemberian teguran hingga ancaman sanksi lebih berat.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indramayu, Asep Afandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dari hasil koordinasi tersebut, perusahaan diketahui telah menerima dua kali surat peringatan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP. Saat ini yang bersangkutan telah diberikan peringatan kedua. Jika hingga peringatan ketiga tidak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran berulang. Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang akan segera dilayangkan menjadi tahapan krusial sebelum tindakan tegas diberlakukan.
Sanksi yang disiapkan tidak hanya bersifat administratif. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan usaha secara paksa hingga melakukan penyegelan lokasi apabila perusahaan tetap tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban serta memberikan efek jera.
Risiko bagi perusahaan tanpa izin juga tidak kecil. Selain potensi penutupan usaha, kerugian finansial akibat terhentinya operasional dapat berdampak luas, termasuk terhadap tenaga kerja dan rantai distribusi, yang pada akhirnya bisa memengaruhi stabilitas ekonomi lokal.
Pemerintah daerah pun mengimbau seluruh pelaku usaha di Indramayu untuk segera melengkapi perizinan sesuai prosedur. Sistem perizinan berbasis risiko yang saat ini diterapkan sejatinya telah dirancang untuk mempermudah proses, sehingga tidak ada alasan untuk menunda kewajiban tersebut.
Kasus PT Lasco Unity Corporate menjadi cerminan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama dalam menjalankan usaha yang berkelanjutan. Legalitas bukan sekadar kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang bagi keberlangsungan bisnis.
Dengan semakin dekatnya tahapan SP3, publik kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah daerah. Apakah perusahaan akan segera memenuhi kewajibannya, atau justru menghadapi tindakan tegas?
Yang jelas, komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tidak main-main. Penertiban ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif di Kabupaten Indramayu.
Atim Sawano















