Jakarta. Sinarpanturatv.id
– Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum penting bagi dunia jurnalistik Indonesia untuk kembali menegaskan jati diri pers sebagai pilar keempat demokrasi. Hal tersebut disampaikan oleh Prof Dr Sutan Nasomal SE, SH, MH, Tokoh Pers Internasional, Pakar Hukum Pidana Internasional, sekaligus Pembina sejumlah media pers nasional, saat memberikan pandangannya kepada para pimpinan redaksi media cetak dan online, baik dalam maupun luar negeri, Minggu (8/2/2026).
“Seiring bertambahnya usia Hari Pers Nasional, dunia pers Indonesia dituntut semakin piawai dan bertanggung jawab dalam menjalankan perannya sebagai penyampai informasi bagi publik nasional maupun internasional dalam arti seluas-luasnya,” ujar Prof Sutan Nasomal melalui sambungan telepon seluler.
Ia menegaskan bahwa Hari Pers Nasional bukanlah milik satu organisasi tertentu, melainkan milik seluruh insan pers Indonesia, tanpa terkecuali. Momentum HPN harus dimaknai sebagai refleksi kolektif untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pers kepada kepentingan publik.
HPN 2026: Mempertegas Peran Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi
Menurut Prof Sutan Nasomal, HPN 2026 tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan semata. Di tengah derasnya arus disrupsi informasi dan maraknya disinformasi, pers dituntut tetap tegak lurus menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai pilar keempat demokrasi serta pengawal transparansi publik.
“Momentum HPN harus menjadi penguatan kembali marwah profesi jurnalis yang berlandaskan hukum, etika, dan tanggung jawab moral,” tegasnya.
Pers sebagai Instrumen Pengawasan Publik
Prof Sutan Nasomal mengingatkan bahwa peran pers telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menegaskan fungsi pers nasional sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam kerja jurnalistik.
“Pers tidak sekadar menyampaikan berita, tetapi memastikan setiap informasi memiliki landasan verifikasi yang kuat. Hal ini sejalan dengan Pasal 6 UU Pers, di mana pers berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” ujarnya.
Penerapan Pasal-Pasal Krusial dalam Praktik Jurnalistik
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Prof Sutan Nasomal menekankan agar pimpinan redaksi memastikan seluruh awak media mematuhi regulasi demi melindungi hak publik, di antaranya:
1. Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Hukum (Pasal 4)
Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara. Wartawan dalam menjalankan profesinya wajib mendapat perlindungan hukum.
2. Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat 2)
Setiap wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), meliputi prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, serta tidak beritikad buruk.
3. Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi
Sesuai Pasal 1 angka 11 dan 12 UU Pers, pers berkewajiban memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Misi Edukasi dan Literasi Pers di Tahun 2026
Menghadapi tantangan 2026, Prof Sutan Nasomal menekankan tiga misi utama yang harus diusung insan pers nasional, yaitu:
Edukasi Literasi Digital, guna melawan hoaks dan disinformasi sesuai koridor UU ITE yang selaras dengan nilai-nilai jurnalisme.
Kedaulatan Informasi, dengan mengajak masyarakat kembali mengonsumsi berita dari media terverifikasi (media mainstream) demi menjaga stabilitas sosial dan kedaulatan informasi nasional.
Profesionalisme Wartawan, melalui peningkatan kompetensi dan sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) agar kualitas pemberitaan tetap terjaga.
Pernyataan Penutup
Menutup pernyataannya, Prof Dr Sutan Nasomal SE, SH, MH yang juga Pembina Media Jejak Kasus Group menegaskan:
“Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab kepada publik dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.”
Ia pun menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh insan pers di Indonesia.
“Selamat Hari Pers Nasional, 9 Februari 2026. Jayalah Pers Indonesia—pengawal kebenaran, membangun negeri dengan etika dan integritas. Hari Pers bukan milik satu organisasi, tetapi milik seluruh insan pers.”
Catatan Redaksi (Edukasi Hukum)
Sebagai informasi, Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985, yang bertepatan dengan hari ulang tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Momentum ini diharapkan dapat memperkuat kebersamaan, kekompakan, dan solidaritas antarwartawan, baik anggota PWI maupun insan pers dari berbagai organisasi kewartawanan lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof Dr KH Sutan Nasomal SH, MH, Tokoh Pers Internasional, Pakar Hukum Pidana Internasional, sekaligus Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia, yang berkantor pusat di Komplek Sapta Marga, Jalan Raya Selesai Pasar 5 Ujung No.100, Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Narasumber:
Prof Dr Sutan Nasomal SE, SH, MH
📞 HP/WhatsApp: +62 811-8419-260
(Layanan konsultasi hukum bagi seluruh insan pers)















