banner 728x250

Sambut Hari Pers Nasional 2026, Prof Sutan Nasomal Tegaskan: HPN Bukan Milik Satu Organisasi, Melainkan Seluruh Insan Pers

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta.Rajawalinusantaratv.id.

— Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali peran strategis pers dalam kehidupan demokrasi. Bertambahnya usia HPN menandai semakin matangnya dunia pers dalam menjalankan kiprahnya sebagai penyampai informasi bagi publik, baik nasional maupun internasional, dalam arti seluas-luasnya.

banner 325x300

Hal tersebut disampaikan oleh Prof Dr Sutan Nasomal SE, SH, MH, Tokoh Pers Internasional, Pakar Hukum Internasional, dan Ekonom Nasional, saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari dalam serta luar negeri, Minggu (8/2/2026), melalui sambungan telepon seluler.

Menurut Prof Sutan Nasomal, Hari Pers Nasional bukanlah milik satu organisasi tertentu, melainkan milik seluruh insan pers Indonesia tanpa kecuali. Oleh karena itu, HPN harus dijadikan ruang refleksi kolektif untuk memperkuat komitmen profesi jurnalis terhadap nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan kepentingan publik.

HPN 2026: Mempertegas Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi

Prof Dr Sutan Nasomal menegaskan bahwa HPN 2026 harus memperkuat kembali posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus pengawal transparansi publik. Di tengah derasnya arus disrupsi informasi dan maraknya hoaks, pers dituntut tetap tegak lurus pada fungsi dasarnya sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Momentum HPN tidak boleh dimaknai sebatas seremoni tahunan, tetapi sebagai penguatan marwah profesi jurnalis yang berlandaskan hukum, etika, dan tanggung jawab sosial,” tegasnya.

Pers sebagai Instrumen Pengawasan Publik

Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 ayat (1), pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi tersebut menempatkan pers sebagai instrumen penting dalam pengawasan jalannya pemerintahan dan kehidupan publik.

Prof Sutan menekankan bahwa pimpinan redaksi di seluruh Indonesia harus menjadikan transparansi sebagai prinsip utama. “Pers tidak sekadar menyampaikan berita, tetapi memastikan setiap informasi memiliki landasan verifikasi yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers, yakni mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” ujarnya.

Penerapan Pasal-Pasal Krusial dalam Praktik Jurnalistik

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Prof Sutan mengingatkan agar pimpinan redaksi memastikan seluruh awak media mematuhi regulasi yang berlaku demi melindungi hak publik, di antaranya:

Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Hukum (Pasal 4)

Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara. Wartawan dalam menjalankan profesinya berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat 2)

Setiap wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik, meliputi prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, serta tidak beritikad buruk.

Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi

Sesuai Pasal 1 angka 11 dan 12, pers berkewajiban memberikan ruang kepada masyarakat untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Misi Edukasi dan Literasi Pers di Tahun 2026

Menghadapi tantangan tahun 2026, Prof Sutan Nasomal menegaskan bahwa HPN harus menjadi titik tolak penguatan tiga misi utama pers nasional, yakni:

Edukasi Literasi Digital

Melawan hoaks dan disinformasi sesuai koridor Undang-Undang ITE, tanpa mengabaikan nilai-nilai jurnalisme yang beretika.

Kedaulatan Informasi Nasional

Mendorong masyarakat kembali mengakses media mainstream yang terverifikasi guna menjaga stabilitas sosial dan kedaulatan informasi bangsa.

Profesionalisme Wartawan

Meningkatkan kompetensi jurnalis melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) agar kualitas pemberitaan tetap terjaga dan dipercaya publik.

Pernyataan Penutup

Sebagai Pembina Media Jejak Kasus Group, Prof Dr Sutan Nasomal SE, SH, MH menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab.

“Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab kepada publik dan Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Ia pun menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh insan pers Indonesia.

“Selamat Hari Pers Nasional, 9 Februari 2026. Jayalah Pers Indonesia sebagai pengawal kebenaran dan pilar demokrasi. Hari Pers bukan milik satu organisasi, tetapi milik seluruh insan pers,” pungkasnya.

Catatan Redaksi (Edukasi Hukum)

Sebagai informasi, Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Momentum ini diharapkan semakin mempererat kebersamaan, kekompakan, dan solidaritas antarwartawan, baik yang tergabung dalam PWI maupun organisasi kewartawanan lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH, Tokoh Pers Internasional, Pakar Hukum Pidana Internasional, sekaligus Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia (KWI), yang berkantor pusat di Komplek Sapta Marga, Jalan Raya Selesai Pasar 5 Ujung No.100, Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Narasumber:

Prof Dr Sutan Nasomal SE, SH, MH

📞 HP/WhatsApp: +62 811-8419-260

(Layanan bantuan dan konsultasi hukum bagi seluruh insan pers)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *