banner 728x250

Rekrutmen Kerja di Kawasan Industri Losarang Disorot, Warga Keluhkan Biaya Pelatihan Hingga Jutaan Rupiah

banner 120x600
banner 468x60

Rekrutmen Kerja di Kawasan Industri Losarang Disorot, Warga Keluhkan Biaya Pelatihan Hingga Jutaan Rupiah

Indramayu, Rajawalinusantaratv.id

banner 325x300

— Polemik proses rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, terus menjadi sorotan publik. Setelah muncul keluhan warga terkait kewajiban mengikuti pelatihan kerja melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan biaya mencapai lebih dari Rp3 juta, kini berbagai pihak mulai angkat bicara dan meminta pemerintah segera turun tangan.

Sejumlah warga pencari kerja mengaku keberatan dengan sistem perekrutan yang dinilai memberatkan masyarakat kecil. Pasalnya, calon pekerja disebut tidak dapat langsung melamar ke perusahaan, melainkan diwajibkan mengikuti pelatihan berbayar melalui LPK terlebih dahulu sebelum memiliki peluang bekerja di salah satu pabrik sepatu di kawasan industri Losarang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peserta pelatihan memang akan mendapatkan sertifikat dan fasilitas makan selama pelatihan berlangsung. Namun demikian, tidak ada jaminan peserta pasti diterima bekerja setelah menyelesaikan pelatihan tersebut.

“Kalau dipanggil atau tidak itu urusan perusahaan,” ujar seseorang yang diduga menjadi perantara pelatihan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.

Kondisi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat. Di saat lapangan pekerjaan semakin sulit, warga menilai sistem seperti ini justru semakin membebani calon tenaga kerja lokal yang berharap dapat bekerja di kawasan industri di daerahnya sendiri.

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia mengaku heran apabila warga lokal justru dipersulit untuk mendapatkan pekerjaan di wilayahnya sendiri.

“Saya merasa aneh, kok warga Kecamatan Losarang yang notabene putra daerah malah diminta harus masuk LPK dan mengeluarkan sejumlah uang. Ini kan kawasan industri di wilayah mereka sendiri. Jangan sampai masyarakat kecil justru menjadi korban sistem yang tidak jelas,” tegas Atim, Senin (12/5/2026).

Menurutnya, apabila perusahaan memang mewajibkan pelatihan keterampilan tertentu, maka mekanismenya harus dilakukan secara resmi, transparan, dan tidak membebani masyarakat pencari kerja.

“Aturannya harus jelas. Kalau memang ada kerja sama resmi dengan LPK, harus dibuka secara transparan ke publik. Jangan sampai muncul kesan ada pungutan berkedok pelatihan,” katanya.

Atim juga meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu serta dinas terkait segera melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Losarang.

“Pemerintah jangan diam. Harus ada pengawasan supaya masyarakat tidak dirugikan dan tidak muncul praktik-praktik yang meresahkan warga,” ujarnya.

Sementara itu, warga berharap pihak perusahaan dapat membuka proses rekrutmen secara terbuka dan memberikan prioritas kepada masyarakat sekitar tanpa membebani biaya tinggi sebelum bekerja.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait kewajiban mengikuti pelatihan LPK maupun biaya yang dibebankan kepada calon pekerja.

(Atim Sawano)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *