banner 728x250

Ketum IWO Indonesia Tanggapi Pernyataan Kontroversial Hotman Paris, Siap Layangkan Surat dan Ajukan Audiensi

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – RajawaliNusantaraTV.id

Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia menyatakan sikap resmi atas pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah menyinggung dan merendahkan profesi wartawan dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.

Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H., S.Akun., M.H., M.Pd, menegaskan bahwa setiap pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi jurnalis perlu disikapi secara bijaksana dan proporsional. Menurutnya, wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta mengawal transparansi dan akuntabilitas publik.

banner 325x300

Sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam menyikapi persoalan tersebut, IWO Indonesia akan melayangkan surat resmi kepada Hotman Paris Hutapea untuk mengajukan audiensi atau pertemuan secara langsung.

“Surat akan kami layangkan besok, hari Senin. Kami ingin mendengarkan klarifikasi langsung dari Bapak Hotman Paris terkait pernyataannya yang dinilai menyinggung rekan-rekan wartawan,” ujar Dr. NR. Icang Rahardian.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan pendekatan persuasif yang mengedepankan dialog dan komunikasi yang konstruktif, sehingga persoalan yang berkembang di ruang publik dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

IWO Indonesia berharap pertemuan tersebut dapat menjadi ruang silaturahmi sekaligus forum klarifikasi yang mampu memperjelas duduk persoalan. Selain itu, audiensi diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai peran strategis pers dalam sistem demokrasi serta pentingnya membangun hubungan yang saling menghormati antarsesama profesi.

Sebagai organisasi profesi jurnalis, IWO Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas jurnalistik, memperjuangkan kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Atim Sawano

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *