PEKALONGAN, rajawalinusantaratv.id– Polemik kepemilikan Tanah Bangunan Rumah Makan Sambel Djawa di Pekalongan memasuki babak penentuan. Setelah melalui sejumlah agenda persidangan, Pengadilan Negeri Pekalongan menetapkan pemeriksaan setempat atau descente sebagai langkah krusial berikutnya.senin/26/2026.siang
Agenda itu dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026. Majelis hakim akan turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan kondisi fisik objek sengketa dengan alat bukti, dokumen, dan keterangan saksi dari kedua belah pihak.
Perkara dengan inti sengketa tanah dan bangunan ini mempertemukan Kantor Hukum M. Tonggak, S.H., M.H., C.P.T., C.E.M.D. dengan pihak Nailul Mahromi. Keduanya sama-sama mengajukan klaim sebagai pemilik sah atas aset Tanah Bangunan Rumah makan sambel Jawa.
Di tempat terpisah Kuasa hukum M. Tonggak menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan pihaknya berada di atas landasan hukum. Pihaknya juga menyatakan menghormati proses peradilan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami tetap taat pada proses hukum. Agenda descente ini penting agar majelis hakim melihat langsung objek sengketa dan mencocokkannya dengan bukti-bukti yang kami ajukan,” ujar Tonggal
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan setempat nanti pihaknya akan menunjukkan Sertifikat Hak Milik asli atas nama Hj. Nurhidayah dan Abdul Basir sebagai bagian dari pembuktian yang sudah di Klam oleh Saudara nailul.
Kantor Hukum M. Tonggak menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan dengan profesional dan menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk penambahan dari kami terkait kasus ini ,Saya berharap agar tanah yang semestinya sudah di beli biar bisa kembali ,kami juga akan mengupayakan dengan langkah langkah hukum dengan tergugat yang telah mengeklaim tanah kami dengan langkah-langkah Hukum.
Redaksi
















