banner 728x250

Ratusan Warga Randumuktiwaren Tuntut Kades Mundur, Mediasi Berujung Pengajuan Audiensi ke Bupati

banner 120x600
banner 468x60

Pekalongan Rajawalinusantara TV

– Sekitar 200 warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menggelar aksi damai di halaman Balai Desa pada Selasa (2/12/2025). Aksi ini dilakukan untuk menuntut Kepala Desa Randumuktiwaren agar mundur dari jabatannya, menyusul dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).

banner 325x300

Untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, Polres Pekalongan menerjunkan 140 personel pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Farid Amirullah, S.H., M.H. Aksi berjalan tertib dengan warga menyampaikan aspirasi melalui orasi di depan balai desa.

 

Juru bicara aksi menegaskan bahwa dugaan korupsi yang melibatkan Kades telah mencederai kepercayaan masyarakat. Massa berharap Kepala Desa hadir untuk memberikan klarifikasi secara langsung. Namun, hingga aksi berlangsung, keberadaan Kades tidak diketahui dan telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif.

Setelah orasi, perwakilan warga melakukan mediasi dengan jajaran Muspika Kecamatan Bojong, yang terdiri dari Camat Bojong H. Farid Abdul Khakim, S.STP, M.M., Kapolsek AKP Wastono, S.H., dan Danramil Kapten Arh. Wiyoto.

Dalam mediasi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan utama, yaitu:

Transparansi penggunaan Dana Desa dan klarifikasi dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 230 juta berdasarkan temuan Inspektorat.

Permintaan agar Kepala Desa mundur dari jabatannya.

Evaluasi dan transparansi terkait pengangkatan Kadus V yang dinilai mengandung unsur maladministrasi.

Camat Bojong H. Farid Abdul Khakim mengapresiasi aksi damai yang berlangsung tertib dan menegaskan bahwa pihak Muspika hadir untuk menjembatani aspirasi masyarakat.

“Sampai detik ini, Pak Kepala Desa belum diketahui keberadaannya. Kami hadir untuk menjembatani aspirasi panjenengan,” ujar Camat Farid.

Ia juga menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat telah diterima Kades sejak 13 November 2025. Sesuai aturan, Kades memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk pengembalian kerugian negara.

Sebagai langkah selanjutnya, mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa warga akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Pekalongan. Surat tersebut berisi permohonan audiensi guna membahas secara langsung berbagai persoalan yang terjadi di Desa Randumuktiwaren.

Aksi pun berakhir dengan tertib, dan warga menegaskan akan terus mengawal proses hingga tuntutan mereka mendapat kejelasan.

Suswanto

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *