banner 728x250

Program Penggemukan Sapi Desa Kandang Disorot, LPJ Sejak 2016 Diduga Tak Pernah Dibuka ke Publik

banner 120x600
banner 468x60

Pemalang, Rajawalinusantaratv.id

—Pengelolaan program penggemukan ternak sapi di Desa Kandang, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan serius dari masyarakat.

banner 325x300

Program yang dibiayai pemerintah sejak tahun 2016 itu diduga minim transparansi dan terkesan tertutup, lantaran laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan hingga kini tidak pernah dibuka secara terbuka kepada publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, program penggemukan sapi tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016, termasuk bantuan Bupati untuk sektor peternakan.

pengelolaan program ini disebut-sebut dialihkan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun demikian, kejelasan administrasi serta laporan penggunaan anggarannya hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.

Sorotan terhadap program ini semakin menguat setelah LSM Pemalang Peduli mengaku kesulitan memperoleh dokumen resmi terkait penggunaan anggaran program yang telah berjalan hampir satu dekade tersebut.

Ketua LSM Pemalang Peduli, Sisono, kepada jurnalis Rajawali Nusantara TV, Sabtu (10/1/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi bernomor 01/LSM/PML-PDL/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025 kepada Kepala Desa Kandang. Dalam surat tersebut, LSM Pemalang Peduli secara tegas meminta salinan LPJ program penggemukan sapi yang bersumber dari APBD maupun bantuan pemerintah daerah.

“Program ini dibiayai dari uang negara dan telah berjalan hampir sepuluh tahun. Namun kami tidak menemukan adanya laporan pertanggungjawaban yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Kondisi ini patut dipertanyakan,” tegas Sisono.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Kandang belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi resmi atas permintaan data tersebut. Sikap bungkam ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan program yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Dana APBD dan bantuan bupati itu adalah uang rakyat, bukan dana pribadi. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara administratif dan terbuka. Ketika permintaan data diabaikan, publik wajar jika mencurigai ada yang tidak beres,” lanjutnya.

Senada dengan itu, Sekretaris LSM Pemalang Peduli, Muhammad Nurhalim, menegaskan bahwa sikap tidak responsif dari pemerintah desa berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan desa sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada permintaan klarifikasi semata. LSM Pemalang Peduli memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh kejelasan.

“Jika tidak ada itikad baik dan kejelasan dari pemerintah desa, kami siap membawa persoalan ini ke instansi pengawas hingga aparat penegak hukum,” tandasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Desa Kandang belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi terkait dugaan tertutupnya laporan pertanggungjawaban program penggemukan sapi tersebut.

(Titik Naenah)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *