Pengasuh Padepokan Padang Ati Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati, Terancam 12 Tahun Penjara
PEKALONGAN.Rajawalinusantaratv.id
– Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 12 jam, mulai Rabu siang hingga Kamis dini hari, pengasuh Padepokan Padang Ati berinisial AKF (54) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santriwati di padepokan tersebut.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi melalui Kasat Reskrim AKP Setyanto menjelaskan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah yang memperkuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Selain memeriksa tersangka secara maraton, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam orang saksi korban yang merupakan alumni santriwati padepokan.
“Yang bersangkutan telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diamankan di tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Penyidik juga telah mendalami keterangan enam saksi korban untuk melengkapi proses pemberkasan perkara,” ujar AKP Setyanto, Kamis (28/5/2026).
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian turut membuka posko pengaduan khusus guna menampung laporan dari masyarakat, mantan santri, maupun pihak lain yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan padepokan tersebut.
Kuasa hukum para korban, Ahmad Fauzi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pekalongan Kota atas langkah cepat dan profesional dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka menjadi langkah awal penting bagi para korban untuk memperoleh keadilan.
“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah bekerja maksimal. Semoga proses ini menjadi pintu masuk bagi terwujudnya keadilan untuk para korban. Kami juga telah menyiapkan tim hukum yang terdiri dari 10 pengacara untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak korban hingga proses persidangan selesai,” kata Ahmad Fauzi.
Di sisi lain, Arif NS selaku kuasa hukum tersangka meminta agar penyidik tetap mengedepankan objektivitas dan profesionalitas dalam menangani perkara yang dinilainya cukup sensitif tersebut. Ia menyebut kliennya tetap membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan netral. Klien kami dikenal masyarakat sebagai tokoh agama yang baik dan alim. Hingga saat ini beliau tetap menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Arif NS.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AKF langsung ditahan di Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait dugaan pelecehan seksual fisik dengan penyalahgunaan kekuasaan, wewenang, maupun pemanfaatan kerentanan korban.
Atas dugaan perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp300 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan kasus santriwati hamil misterius yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Masyarakat kini berharap seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terang demi memberikan keadilan dan perlindungan bagi para korban.
Jati















