Pemerintah Terbitkan PP Nomor 16 Tahun 2026, Atur Ketat Syarat Pencalonan Kepala Desa
Rajawalinusantaratv.id
– Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 27 Maret 2026.
Dalam PP tersebut, pemerintah mempertegas berbagai ketentuan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), baik untuk pemilihan reguler maupun pemilihan antar waktu (PAW) yang akan digelar pada Pilkades 2026.
Selain mengatur teknis pelaksanaan Pilkades, regulasi ini juga memuat syarat pencalonan kepala desa yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun perangkat desa.
Pada Pasal 41 disebutkan bahwa ASN atau PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian serta mengajukan cuti karena alasan penting.
Apabila yang bersangkutan terpilih dan dilantik menjadi kepala desa, maka ia akan dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai ASN tanpa kehilangan hak kepegawaiannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, ketentuan bagi perangkat desa diatur dalam Pasal 42 PP Nomor 16 Tahun 2026. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri wajib mengajukan cuti kepada kepala desa sejak terdaftar sebagai bakal calon.
Namun demikian, apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala desa, perangkat desa tersebut diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
“Perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri,” demikian bunyi Pasal 42 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2026.
Red/01















