banner 728x250

Pakar Hukum Internasional: Buronan Korupsi Kabur ke Luar Negeri Tak Tertangkap, Pimpinan Interpol Lebih Baik Dicopot

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Rajawalinusantara TV

– Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH menegaskan bahwa kaburnya buronan kasus korupsi ke luar negeri tidak seharusnya menjadi jalan aman bagi para pelaku kejahatan keuangan negara. Menurutnya, tidak ada satu pun negara di dunia yang semestinya melindungi koruptor, terlebih negara-negara besar yang selama ini menggaungkan perang terhadap korupsi.

banner 325x300

Hal tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada para pemimpin redaksi media cetak dan online, baik nasional maupun internasional, dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Pusat Markas Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (24/12/2025).

“Jika buronan korupsi dari Indonesia bisa dengan mudah bersembunyi di luar negeri dan Interpol tidak mampu menangkapnya, maka pimpinan Interpol sebaiknya dicopot saja. Negara manapun seharusnya tidak melindungi koruptor,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Ia menilai, jejak rekam dan data lengkap para buronan korupsi semestinya sudah sejak lama dibagikan kepada negara-negara sahabat Indonesia agar dapat dilakukan penangkapan melalui mekanisme kerja sama internasional. Menurutnya, Indonesia tidak boleh dikalahkan oleh segelintir pihak yang justru mempersulit proses penegakan hukum terhadap koruptor.

“Bila Indonesia terus dirugikan akibat kebijakan perlindungan koruptor di negara lain, maka pemerintah perlu bersikap tegas. Bahkan, bila perlu melakukan langkah diplomatik keras sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik perlindungan tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Prof. Sutan Nasomal juga menyinggung kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang sejak 2019 mengguncang industri asuransi nasional dan hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Sosok Evelina F. Pietruschka, yang masih berstatus buronan, menjadi simbol lemahnya penegakan hukum lintas negara terhadap pelaku kejahatan keuangan.

Ia menjelaskan, meski jumlah kerugian negara yang secara langsung dikaitkan dengan Evelina tidak dirinci secara personal, kasus Wanaartha Life telah menyebabkan kerugian sangat besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Wanaartha Life dan mencatat total tagihan mencapai sekitar Rp12,78 triliun.

“Ini seharusnya menjadi pertimbangan besar. Bila perlu, Presiden Republik Indonesia secara langsung meminta Presiden Amerika Serikat untuk membantu menangkap buronan korupsi yang bersembunyi di sana,” katanya.

Prof. Sutan Nasomal juga mengkritisi lemahnya implementasi berbagai perjanjian kerja sama internasional yang telah dimiliki Indonesia. Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah menjalin kerja sama resmi dengan Amerika Serikat, termasuk dengan FBI, serta memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan negara-negara ASEAN dalam penanganan kejahatan lintas negara.

“Kerja sama itu jangan hanya jadi kertas tanpa makna. Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang seharusnya menjadi dasar kuat dalam ekstradisi dan pengembalian aset hasil korupsi,” tegasnya.

Selain Polri dan FBI, lanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki kerja sama dengan FBI dan OPDAT Amerika Serikat, termasuk dalam pelatihan dan lokakarya penelusuran serta pencucian uang. Namun, semua kerja sama tersebut dinilai belum maksimal jika buronan korupsi tetap bebas di luar negeri.

Ia menutup pernyataannya dengan kritik keras terhadap aparat penegak hukum yang dinilai lemah menghadapi koruptor kelas kakap. “Uang memang bisa membeli banyak hal. Sangat memalukan, negara mengeluarkan biaya besar untuk membiayai lembaga pemberantasan korupsi, tetapi justru tidak berdaya ketika para koruptor melarikan diri ke luar negeri,” pungkasnya.

Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH
Pakar Hukum Internasional
Presiden Partai Oposisi Merdeka
Jenderal Kompii
Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *