Obat Keras Beredar Bebas ” IWO-I Polisi Usut Tuntas Kasus Tramadol Di Desa Krimun Losarang
Indramayu, Rajawalinusantaratv.id
— Peredaran obat keras tanpa pengawasan kembali memicu kekhawatiran serius di Kabupaten Indramayu. Sorotan tajam datang dari kalangan jurnalis menyusul dugaan maraknya distribusi ilegal obat jenis tramadol di wilayah pedesaan. Kondisi ini dinilai berpotensi merusak generasi muda jika tidak segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, secara terbuka mengecam dugaan peredaran tramadol yang disebut terjadi di Desa Krimun, Kecamatan Losarang. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kesehatan masyarakat dan masa depan generasi bangsa.

Menurut Atim, tramadol merupakan obat keras golongan G yang penggunaannya harus melalui resep dokter serta pengawasan ketat. Jika beredar bebas di tengah masyarakat, terlebih menyasar kalangan remaja, dampaknya bisa sangat berbahaya, mulai dari penyalahgunaan hingga ketergantungan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi ancaman serius bagi masyarakat. Obat keras seperti tramadol tidak boleh diperjualbelikan secara bebas,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).
Wilayah Desa Krimun kini menjadi sorotan sebagai titik yang diduga menjadi lokasi peredaran obat tersebut. Atim mendesak aparat kepolisian bersama instansi kesehatan untuk segera turun tangan melakukan penelusuran dan penindakan secara tegas.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperketat pengawasan distribusi obat-obatan, khususnya yang tergolong terbatas dan berisiko tinggi. Menurutnya, lemahnya pengawasan dapat membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dengan mengorbankan kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut, Atim mengingatkan bahwa penyalahgunaan tramadol kerap dikaitkan dengan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan kesehatan hingga meningkatnya potensi tindak kriminal. Karena itu, langkah preventif harus segera dilakukan sebelum situasi semakin meluas.
Selain penegakan hukum, ia juga mendorong adanya edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penggunaan obat keras tanpa resep dokter. Kesadaran publik dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran ilegal tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan peredaran obat-obatan terlarang di daerah. Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan wilayah Indramayu terbebas dari praktik ilegal yang meresahkan.
“Jangan sampai kita terlambat. Ini menyangkut masa depan generasi kita,” pungkasnya.
Red/01

















