“Nasib Guru di Persimpangan Keadilan: Prof Sutan Nasomal Desak Negara Tegakkan UMR dan Perlindungan Hukum bagi Pendidik”
Jakarta. Sinarpanturatv.id
— Kilas Balik Dunia Pendidikan Indonesia
Guru adalah pejuang ilmu, garda terdepan pencerdas anak-anak bangsa. Namun ironisnya, di tengah peran strategis tersebut, masih banyak guru yang hidup dalam kondisi ekonomi memprihatinkan. Prof. Dr. Sutan Nasomal menyoroti realitas pahit ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara para guru, terutama mereka yang menerima gaji sangat rendah di berbagai daerah di Indonesia.
“Apakah mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) tidak layak bagi semua guru?” demikian pertanyaan kritis yang mengemuka. Fakta di lapangan menunjukkan banyak guru yang masih jauh dari kata sejahtera, bahkan ada yang hanya menerima honor sangat kecil, sebagaimana kasus yang mencuat dari Kabupaten Sumedang.
Viral di media sosial, seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Fildzah Nur Amalina, mengunggah video yang memperlihatkan bukti penerimaan insentif sebesar Rp50 ribu. Dalam video tersebut tertulis, “Kenapa mau jadi guru padahal gajinya kecil…?” Unggahan ini memantik reaksi publik dan memaksa Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang memberikan klarifikasi.
Beragam alasan disampaikan oleh pejabat daerah dengan dalih regulasi yang berlaku. Namun menurut Prof. Sutan Nasomal, guru PPPK tetaplah pekerja yang harus dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan dan berhak memperoleh upah layak, paling rendah sesuai UMR. Membayar guru di bawah standar tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum dan rasa keadilan.
Fenomena guru honorer dan PPPK yang digaji di bawah UMR/UMP/UMK masih marak terjadi. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, pemberi kerja—termasuk yayasan pendidikan swasta—dilarang membayar upah di bawah upah minimum. Pasal 88 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 1–4 tahun serta denda maksimal Rp400 juta.
Banyak laporan menyebutkan guru honorer menerima gaji antara Rp300 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan, jauh di bawah standar kelayakan hidup. Kondisi ini bahkan dinilai oleh sebagian pihak sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Baik di sekolah negeri maupun swasta, guru tetap wajib dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan, sehingga pemberian gaji layak sesuai UMR merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar.
Guru yang menerima upah di bawah UMR berhak menuntut keadilan melalui jalur resmi, termasuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja. Negara sebagai pembuat regulasi harus memastikan aturan tersebut berlaku adil dan tidak tebang pilih. “Jangan biarkan nasib dan hak guru honorer PPPK dipermainkan oleh kebijakan yang memiskinkan,” tegas Prof. Sutan Nasomal. Menurutnya, Indonesia adalah negara kaya dan sangat mampu menggaji guru PPPK paling rendah sesuai UMR. Jika pejabat daerah tetap membayar di bawah ketentuan, maka jelas mereka tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan kesejahteraan, Prof. Sutan Nasomal juga menekankan pentingnya perlindungan keselamatan dan hukum bagi guru. Ia mendorong PGRI dan PGHRI agar lebih aktif melakukan evaluasi dan edukasi, termasuk pemahaman hukum, untuk melindungi guru dari potensi kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya. Tidak sedikit kasus guru yang dilaporkan ke aparat penegak hukum hanya karena menegakkan disiplin, seperti mengingatkan siswa untuk salat tepat waktu, tidak merokok, atau menjaga ketertiban sekolah sesuai tata tertib.
Menurutnya, PGRI dan PGHRI memiliki tugas besar untuk melindungi dan mengedukasi guru secara berkelanjutan, minimal dua kali pertemuan setiap tahun di seluruh wilayah kerja. Evaluasi juga perlu dilakukan terhadap kasus kekerasan yang dialami guru akibat lemahnya perlindungan di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal. “Tidak boleh ada lagi guru yang dianiaya, apalagi sampai cacat fisik, akibat kejahatan di lingkungan pendidikan,” tegasnya.
Namun demikian, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa organisasi profesi guru tidak boleh melindungi guru yang terbukti melakukan tindak kriminal. Dalam kasus kejahatan, ruang harus tetap dibuka bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara adil dan transparan.
Di akhir pernyataannya, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., berharap Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, memberikan perhatian serius terhadap nasib para guru yang selama ini hidup dalam keterbatasan, meski jasanya sangat besar dalam mencerdaskan anak bangsa. Ia juga menyoroti masih banyaknya sekolah rusak di daerah pedalaman dan pedesaan yang luput dari perhatian.
“Berkat guru, kita bisa membaca, berlari mengejar cita-cita, dan meraih kehidupan yang lebih baik. Namun mengapa jasa guru begitu mudah diabaikan?” ujarnya. Ia berharap pemerintah mampu menjamin kelangsungan hidup guru, memastikan sandang dan pangan mereka terpenuhi, serta menempatkan profesi guru sebagai pilar utama kekuatan bangsa di masa depan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan daring, baik dalam maupun luar negeri, di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia (PKRI), Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia (PKRI), Jenderal Kompii, serta Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.















