banner 728x250

MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA. Rajawalinusantara TV

— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 325x300

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dilakukan secara sah dan profesional.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa produk jurnalistik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan dan memperoleh informasi, sehingga perlindungan hukum harus melekat pada seluruh proses kerja jurnalistik.

Red (Sus)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *