Ketua IWOI Indramayu Adukan Dugaan Pelatihan Kerja Berbayar di Kawasan Industri Losarang ke Disnaker
Indramayu. Rajawalinusantaratv.id
– Polemik dugaan kewajiban mengikuti pelatihan kerja berbayar hingga jutaan rupiah sebelum melamar pekerjaan di kawasan industri Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, kini memasuki babak baru. Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, secara resmi mengadukan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu.
Langkah tersebut diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa kesulitan mengakses peluang kerja di kawasan industri setempat. Sejumlah warga mengaku diwajibkan mengikuti pelatihan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan biaya mencapai Rp3 juta lebih sebelum dapat melamar pekerjaan ke perusahaan.
Menurut Atim Sawano, laporan masyarakat itu harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial di tengah tingginya harapan warga terhadap keberadaan kawasan industri di Losarang.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Mereka merasa bingung dan khawatir jika peluang kerja di perusahaan yang berdiri di wilayah mereka justru sulit diakses karena adanya dugaan kewajiban mengikuti pelatihan berbiaya besar,” ujar Atim saat mendatangi kantor Disnaker Kabupaten Indramayu.
Ia menegaskan, keberadaan kawasan industri di Kecamatan Losarang seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat sekitar untuk memperoleh pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.
Namun, apabila proses rekrutmen menimbulkan kesan tertutup dan membebani pencari kerja dengan biaya tinggi, kondisi tersebut dikhawatirkan memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, keresahan warga Losarang tidak boleh dianggap sepele. Apalagi dalam waktu dekat akan terjadi gelombang kelulusan siswa SMA dan SMK yang diperkirakan menambah jumlah pencari kerja baru di wilayah tersebut.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Kalau perusahaan berdiri di Losarang, masyarakat Losarang juga harus mendapatkan prioritas kesempatan kerja,” tegasnya.
Atim menilai pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan seluruh proses rekrutmen tenaga kerja berjalan secara terbuka, adil, dan tidak diskriminatif. Ia juga meminta Disnaker menelusuri secara serius pola kerja sama antara perusahaan dengan LPK yang diduga terlibat dalam proses rekrutmen tersebut.
“Kalau memang ada kerja sama, harus jelas mekanismenya, dasar hukumnya, dan jangan sampai membebani masyarakat kecil,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Atim juga meminta pemerintah membuka akses informasi lowongan kerja seluas-luasnya kepada masyarakat sekitar melalui pemerintah desa, kecamatan, maupun kanal resmi pemerintah daerah. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat tidak merasa dipersulit atau diarahkan hanya melalui jalur tertentu.
Ia turut mengingatkan bahwa jika perusahaan membutuhkan tenaga kerja dengan kompetensi khusus, pemerintah daerah seharusnya mengambil peran melalui program pelatihan berbasis anggaran daerah, bukan membiarkan masyarakat menanggung biaya tinggi secara mandiri.
“Kalau memang membutuhkan keterampilan khusus, mari pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten bersama-sama memfasilitasi pelatihan gratis atau bersubsidi. Jangan sampai masyarakat dipaksa mengeluarkan uang jutaan rupiah hanya untuk sekadar bisa melamar pekerjaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Indramayu, Asep Kurniawan, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.
Ia menegaskan, Disnaker akan menelusuri dugaan pola rekrutmen yang dinilai tidak sesuai dengan asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Menurut Asep, pemerintah daerah berkomitmen memastikan masyarakat lokal memperoleh akses yang adil terhadap kesempatan kerja di kawasan industri Losarang. Pihaknya juga akan terus mengingatkan perusahaan agar melaksanakan kewajiban pelaporan lowongan kerja kepada pemerintah dan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan.
Dengan adanya aduan resmi dari IWOI Indramayu, masyarakat kini berharap polemik tersebut segera menemukan titik terang sehingga kawasan industri Losarang benar-benar menjadi sumber kesejahteraan, bukan justru menimbulkan kegelisahan baru bagi warga sekitar.
Red/01















