banner 728x250

Karyawan Gudang di Pekalongan Gelapkan Puluhan Lusin Jeans, Kerugian Capai Rp50 Juta

banner 120x600
banner 468x60

Pekalongan Rajawalinusantara TV

– Aksi penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bertahap selama hampir enam bulan akhirnya terbongkar di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Seorang karyawan gudang yang bertugas sebagai bagian packing sekaligus driver kedapatan menggelapkan puluhan lusin celana jeans dari tempatnya bekerja.

banner 325x300

Pelaku berinisial NI (33) diamankan setelah diserahkan langsung oleh korban, Yongki (30), ke Polsek Bojong pada Sabtu (13/12/2025) siang.

Kasus penggelapan tersebut terjadi di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, dan berlangsung sejak Juli hingga Desember 2025. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp50 juta.

Pengungkapan kasus bermula saat korban, pada Jumat (12/12/2025), melakukan pengecekan stok celana jeans yang baru diambil oleh pelaku. Kecurigaan muncul ketika setiap lusin kemasan celana diketahui hanya berisi 11 potong, padahal seharusnya berjumlah 12 potong. Lebih lanjut, rekaman CCTV di gudang tidak menunjukkan adanya pihak lain yang membongkar atau mengambil barang.

Keesokan harinya, korban menanyakan langsung kekurangan tersebut kepada NI yang kembali bekerja. Meski sempat mengelak, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan penggelapan secara bertahap sejak beberapa bulan terakhir.

Dari hasil pengakuan, NI mengambil 1 hingga 2 potong celana dari setiap lusin sejak Juli 2025. Korban kemudian membawa pelaku ke rumahnya dan menemukan barang bukti berupa tiga lusin celana jeans merek Tiger yang masih disimpan pelaku.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku penggelapan tersebut ke Polsek Bojong.

“Kami telah menerima laporan dan penyerahan terduga pelaku beserta barang bukti, termasuk buku catatan penjualan hasil kejahatan milik pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan,” ujar Ipda Warsito, Minggu (14/12/2025).

Lebih lanjut, Ipda Warsito menjelaskan bahwa pelaku disangkakan melanggar tindak pidana pencurian atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.

“Polres Pekalongan akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Suswanto

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *