Diduga Jual LKS di SMPN 1 Losarang, Wali Murid Keluhkan Beban Biaya dan Minta Transparansi BOSP

banner 120x600

INDRAMAYU. Rajawalinusantaratv.id

– Dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan. Kali ini, keluhan datang dari wali murid SMP Negeri 1 Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

banner 325x300

Seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa anaknya diminta membeli buku LKS yang disebut dibanderol sekitar Rp20 ribu.

“Anak saya diminta membeli buku LKS di sekolah,” ungkap wali murid tersebut kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, permintaan pembelian buku tersebut cukup membebani, terlebih karena orang tua siswa juga harus memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan lainnya.

“Saya merasa keberatan karena pengeluaran sekolah cukup banyak. Selain LKS, masih ada biaya perlengkapan lainnya,” ujarnya.

Aturan Larang Penjualan Buku di Satuan Pendidikan

Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Ketua IWOI Indonesia, Atim Sawano. Ia menilai dugaan praktik penjualan buku oleh satuan pendidikan perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.

Atim mengingatkan bahwa Pasal 181 huruf a PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan memuat larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, serta pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Larangan tersebut juga mencakup pungutan kepada peserta didik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 181 huruf d.

“Pendidikan merupakan sektor penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Jangan sampai orang tua siswa justru merasa terbebani oleh biaya-biaya yang mekanismenya tidak jelas dan berpotensi bertentangan dengan aturan,” kata Atim.

Dalam konteks LKS, penggunaan bahan tersebut sebagai alat bantu pembelajaran tidak otomatis berarti dilarang. Namun, Ombudsman RI sebelumnya menegaskan bahwa persoalan muncul apabila sekolah menjadi tempat transaksi atau memfasilitasi praktik titip-jual buku secara kolektif kepada siswa.

Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP

Atim juga mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 1 Losarang.

Menurutnya, apabila memang terdapat kebutuhan pengadaan bahan pembelajaran, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengadaan, sumber pembiayaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana pengelolaan dan penggunaan dana BOSP di SMP Negeri 1 Losarang? Ini perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan maupun pertanyaan di kalangan wali murid,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum adanya klarifikasi dan pemeriksaan terhadap informasi yang beredar.

“Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran setelah dilakukan pemeriksaan, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. Kami meminta pihak terkait melakukan klarifikasi terlebih dahulu secara terbuka,” tegas Atim.

Sekolah dan Dinas Pendidikan Belum Beri Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 1 Losarang maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan permintaan pembelian LKS tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMP Negeri 1 Losarang, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *