Kendal, Rajawalinusantaratv.id
– Situasi terkait pertambangan Galian C ilegal memang sering kali menjadi isu sensitif yang melibatkan keresahan masyarakat, dampak lingkungan, hingga dugaan adanya “pembiaran” oleh oknum tertentu.
Berdasarkan laporan informasi dari warga sekitar lokasi galian C, aktivitas tambang di Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal diduga ilegal. Pasalnya, nama PT atau CV dari pemilik usaha tersebut tidak jelas.
Poin-poin penting yang perlu dipahami mengenai situasi tersebut, diantaranya dampak langsung pada masyarakat sekitar, dikarenakan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut sangat dekat dengan kawasan pemukiman. Kondisi tersebut memicu beberapa keluhan, diantaranya, kerusakan infrastruktur akibat mobilitas truk muatan berat yang melebihi tonase sering kali menghancurkan jalan desa, polusi debu dan udara, operasional alat berat menciptakan kebisingan dan polusi udara yang mengganggu kesehatan warga.
Adapun dampak lain yang tak kalah penting diantaranya, risiko bencana. Penambangan tanpa kajian teknis (seperti kemiringan lereng) meningkatkan risiko tanah longsor, terutama di musim hujan.
Menurut tokoh aktivis lingkungan hidup, diduga ada kesan bahwa aparat penegak hukum (APH) tutup mata.
“Warga sudah resah dengan adanya aktivitas galian di Dusun Pakis, pelaku usaha juga tidak jelas nama PT maupun CV nya. Patut diduga kegiatan galian C tersebut ilegal dan berpotensi pidana,” ungkapnya (nama tidak disebutkan).
Lanjut sang pegiat lingkungan hidup tersebut berharap ada tindakan tegas dari semua pihak yang berwenang (Satpol PP, ESDM Provinsi, dan Kepolisian). Mirisnya lagi, aktivitas galian C tersebut menurut tokoh pemuda setempat, jaraknya sangat dekat dengan sebuah Pondok Pesantren (Nida’ul Islam), tentunya sangat menganggu aktivitas belajar para santri.
“Bukan rahasia lagi jika keresahan warga tidak ditanggapi, kami menduga ada yang membekingi, jadi pelaku usaha terkesan kebal hukum. Dilokasi galian C juga dekat sekali dengan pondok, pastinya sangat mengganggu aktivitas belajar para santri,” ujarnya.
Mirisnya lagi, pengakuan mengejutkan datang dari Parian, selaku Rukun Warga (RW) setempat saat dihubungi awak media, justru mengaku tidak tahu menahu soal aktivitas galian C yang berada di wilayahnya.

“Oh ya betul, ada galian C di Dusun Pakis, namun saya selaku RW tidak tahu siapa bosnya, dan apa PT nya” karena saya tidak pernah di ajak komuniikasi sama pihak pengelola,” kata Parian melalui sambungan telpon.
Sementara Pemerintah Desa Sidomukti melalui salah satu perangkatnya ,Bisri saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait aktivitas galian C diwilayahnya, pun mengaku tidak tahu menahu.
“Langsung saja menghubungi Kepala Desa (Kades), kalau saya tidak tahu pak. Semua kebijakan terkait adanya aktivitas galian C, urusan pak Kades,” jawab Bisri melalui telfon, Rabu 28 Januari 2026.
Penting untuk dicatat: Penambangan tanpa izin melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.*
Red/02















