Dua Tahun Tak Kunjung Rampung, Warga Jangga Kecamatan Losarang Soroti Kinerja ATR/BPN Indramayu
Indramayu, Rajawalinusantaratv.id
– Lambannya proses pelayanan pertanahan kembali dikeluhkan masyarakat. Seorang warga Desa Jangga, Kecamatan losarang Kabupaten Indramayu, Fauzi, mengaku kecewa atas proses pemecahan (split) sertifikat tanah miliknya yang tak kunjung selesai di Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Keluhan tersebut disampaikan Fauzi saat mendatangi langsung kantor yang berlokasi di Jalan Golf No. 1 Karanganyar, Indramayu, didampingi notaris Citra Yohanita. Ia menjelaskan, pengajuan pemecahan sertifikat telah dilakukan sejak Mei 2024, namun hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.
“Awalnya ada tiga bidang yang diajukan untuk split. Dua bidang memang sudah selesai, tetapi tidak bisa dilanjutkan ke proses balik nama. Satu bidang lagi bahkan belum jelas penyelesaiannya,” ujar Fauzi.
Menurutnya, proses yang berjalan hampir dua tahun ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap kinerja dan profesionalisme pegawai di Kantor Pertanahan. Ia menilai, lamanya waktu penyelesaian tidak sebanding dengan tingkat kesulitan proses yang diajukan.
“Ini bukan waktu yang sebentar. Hampir dua tahun. Ada apa sebenarnya? Apakah kendala teknis atau masalah dalam mekanisme kerja? Ini yang jadi pertanyaan saya,” katanya.
Fauzi juga mengeluhkan minimnya kejelasan informasi terkait status berkasnya. Selama ini, ia hanya memperoleh keterangan dari pihak notaris yang menyebutkan kemungkinan berkas sempat hilang atau belum ditemukan di internal kantor pertanahan.
“Saya mendapat informasi bahwa berkasnya mungkin hilang atau belum ditemukan. Tapi itu pun belum pasti. Hal ini membuat saya semakin bingung,” ungkapnya.
Dalam kunjungan tersebut, Fauzi sempat bertemu dengan salah satu perwakilan dari bagian penataan. Meski tidak menyebutkan nama, ia mengaku mendapat isyarat adanya kekeliruan dalam proses administrasi.
“Tadi ada penyampaian permohonan maaf, yang mengindikasikan adanya kesalahan dalam prosedur atau mekanisme kerja,” tambahnya.
Fauzi berharap ke depan, seluruh instansi pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan, dapat meningkatkan kinerja serta memastikan setiap tahapan prosedur berjalan dengan baik agar tidak merugikan masyarakat.
“Saya hanya ingin proses ini berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kelalaian administrasi,” tegasnya.

Sementara itu, notaris Citra Yohanita menjelaskan bahwa secara teknis, proses pemecahan sertifikat yang diajukan kliennya tergolong sederhana. Namun, kendala justru terjadi di internal.
“Secara prinsip, ini bukan pekerjaan yang rumit. Tiga bidang sertifikat sudah ada, tinggal diproses pemecahan. Namun memang ada kendala di internal,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, keterlambatan disebabkan berkas sempat terselip dan belum ditindaklanjuti pada tahap pengukuran. Selain itu, petugas yang menangani berkas tersebut telah dipindahtugaskan sebelum proses selesai.
“Setelah berkas ditemukan, ternyata masih ada tahapan gambar ukur yang belum diselesaikan. Sementara petugasnya sudah dipindah, sehingga prosesnya semakin terhambat,” ujarnya.
Citra juga menambahkan, adanya regulasi baru turut mempengaruhi penyelesaian berkas yang telah lama tertunda.
“Ada ketentuan bahwa berkas yang terlalu lama harus ditutup. Hal ini juga sempat berdampak pada berkas klien kami,” katanya.
Meski demikian, ia menyampaikan bahwa saat ini sudah ada perkembangan positif. Berkas milik Fauzi akhirnya ditemukan dan ditunjukkan oleh pihak Kantor Pertanahan.
“Alhamdulillah, berkasnya sudah ditunjukkan kepada kami. Artinya berkas tersebut tidak hilang,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi. Petugas keamanan menyampaikan bahwa para pegawai tengah mengikuti rapat internal.
“Sedang rapat, belum tahu sampai kapan selesai,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pelayanan publik, khususnya dalam urusan pertanahan yang menyangkut hak masyarakat secara langsung.
(Atim Sawano)

















