banner 728x250
Berita  

Dua Kali Ditegur” PT Lasco Unity Corporate Terancam Disegel ” DPMTSP Siapkan Langkah Tegas.

banner 120x600
banner 468x60

Dua Kali Ditegur” PT Lasco Unity Corporate Terancam Disegel ” DPMTSP Siapkan Langkah Tegas.

Indramayu, Rajawalinusantaratv.id
– Aktivitas sebuah perusahaan di wilayah Losarang menuai sorotan. PT Lasco Unity Corporate diduga telah menjalankan kegiatan usaha sebelum mengantongi izin resmi secara lengkap, sehingga memicu perhatian serius dari pemerintah daerah.

banner 325x300

Perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Losarang No. 72, Desa Pangkalan tersebut diketahui masih dalam tahap pengurusan perizinan. Namun demikian, aktivitas operasional disebut-sebut telah berjalan, menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan usaha yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib memiliki legalitas sebelum menjalankan kegiatan operasional. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perizinan menjadi dasar hukum, kepastian usaha, sekaligus penunjang pengembangan bisnis.

Tanpa izin yang lengkap, sebuah usaha berpotensi menghadapi konsekuensi serius, mulai dari penghentian kegiatan hingga penyegelan oleh instansi berwenang. Kondisi ini juga dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik serta peluang kerja sama dengan pihak lain.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Indramayu telah melayangkan surat teguran pertama dan kedua kepada pihak perusahaan sebagai bentuk peringatan agar segera memenuhi kewajiban administratif.

Kepala Bidang Pengawasan DPMTSP, Suratno, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan apabila teguran tersebut tidak diindahkan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk kemungkinan penutupan sementara apabila perizinan belum dipenuhi,” ujarnya saat ditemui pada Senin (4/5/2026).

Ia juga mengakui bahwa proses perizinan perusahaan masih berjalan, namun hingga kini belum rampung.
“Masih dalam proses, tapi sampai sekarang belum selesai,” tambahnya.

Sikap tegas turut disampaikan oleh Satpol PP Kabupaten Indramayu. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, Asep Afandi, menegaskan kesiapan pihaknya dalam melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Sebagai penegak perda, kami akan melakukan tindakan hingga penyegelan jika surat teguran tidak diindahkan. Namun, kami menunggu rekomendasi dari DPMTSP,” jelasnya melalui pesan singkat.

Dari tingkat kecamatan, Camat Losarang, Encep Ria Setiadi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan kepada perusahaan. Ia berharap manajemen segera menuntaskan seluruh proses perizinan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami sudah melakukan pembinaan agar perizinan segera dipenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, Kuwu Desa Pangkalan, Sekaya, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan memang sempat melakukan silaturahmi ke kantor desa saat awal berdiri. Namun, terkait dokumen penting seperti AMDAL, pihak desa mengaku belum pernah dilibatkan.

“Memang pernah datang ke desa, tetapi untuk urusan izin seperti AMDAL kami belum pernah dilibatkan,” jelasnya.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses perizinan belum sepenuhnya terpenuhi. Apabila tidak segera diselesaikan, perusahaan berpotensi menghadapi tindakan tegas dari pemerintah daerah.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama dalam menjalankan bisnis. Perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan jaminan legalitas dan keberlangsungan usaha.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan pemerintah daerah. Apakah perusahaan segera menuntaskan perizinan, atau justru harus menghadapi konsekuensi berupa penghentian operasional.

Di tengah upaya mendorong investasi, penegakan aturan tetap menjadi kunci agar iklim usaha berjalan sehat, tertib, dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

(Atim Sawano)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *