banner 728x250

Diduga Tak Berizin, Penanaman Tiang WiFi di Desa Sewaka Diprotes Warga: “Bongkar Jika Melanggar!”

banner 120x600
banner 468x60

Diduga Tak Berizin, Penanaman Tiang WiFi di Desa Sewaka Diprotes Warga: “Bongkar Jika Melanggar!”

 

banner 325x300

Pemalang. Rajawalinusantara TV

– Aktivitas penanaman tiang WiFi yang diduga tidak sesuai prosedur terjadi di Dusun Sigentong, Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Kegiatan tersebut menuai protes warga karena diduga belum mengantongi izin resmi serta minim sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah desa setempat.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, penanaman tiang yang diduga milik salah satu provider layanan internet tersebut disinyalir melanggar aturan teknis dan administrasi. Mulai dari dugaan tidak adanya izin dari pemilik lahan maupun pemerintah desa, hingga penanaman tiang yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan.

Salah seorang warga Desa Sewaka, Mas All, mengungkapkan kekecewaannya atas aktivitas tersebut. Menurutnya, warga dan perangkat desa tidak pernah diajak berkomunikasi sebelum pemasangan dilakukan.

“Kami sudah melaporkan kepada perangkat desa setempat, namun mereka mengaku tidak tahu karena tidak ada komunikasi sebelumnya. Kami sebagai warga berhak tahu. Apakah pemilik tiang, yang kami duga untuk WiFi ini, sudah mengantongi izin atau belum,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti aspek teknis pemasangan tiang yang dinilai bermasalah. Secara kasat mata, kedalaman penanaman tiang disebut tidak mencapai standar minimal sekitar 1,5 meter dan lokasinya terlalu dekat dengan badan jalan.

“Kalau dilihat, penanamannya dangkal dan terlalu di pinggir jalan. Secara aturan, ini jelas berpotensi melanggar dan membahayakan,” tambahnya.

Mas All yang juga berprofesi sebagai wartawan menegaskan bahwa praktik pemasangan tiang tanpa izin bukan kali pertama terjadi. Padahal, telah ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur terkait perizinan dan tata cara pemasangan tiang fiber optik maupun jaringan telekomunikasi lainnya.

“Jangan pemasangan dilakukan diam-diam tanpa pemberitahuan. Jika terbukti tidak memiliki izin, kami berharap pemerintah desa dan instansi terkait menghentikan kegiatan tersebut. Bahkan, bila perlu, bongkar tiang-tiang yang sudah terpasang,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Desa Sewaka melalui salah satu perangkat desa mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan penanaman tiang WiFi tersebut.

“Saya tidak mengikuti kegiatan itu, jadi saya juga bingung. Langsung saja koordinasi dengan Kepala Desa atau Kepala Dusun,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak provider maupun instansi terkait mengenai legalitas pemasangan tiang WiFi di wilayah Desa Sewaka. (Tim/Red-)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *