Diduga Pemalsuan Tanda Tangan, Ketua LSM Penjara Indonesia Indramayu Siap Tempuh Jalur Hukum
Indramayu, Rajawalinusantaratv.id
– Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meluapkan kegeramannya setelah mengetahui sang istri diduga diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri tanpa sepengetahuannya. Ia juga menduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan sebagai syarat administrasi keberangkatan.

Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu yang akrab disapa Waryono menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan ataupun menandatangani dokumen izin bagi istrinya untuk bekerja di luar negeri. Namun, secara tiba-tiba, proses keberangkatan tersebut telah berjalan melalui salah satu perusahaan atau Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
“Ini sudah jelas mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Saya sebagai suami tidak pernah menandatangani surat persetujuan. Saya menduga istri saya tergiur iming-iming gaji besar sehingga kurang memahami konsekuensi dan tanggung jawabnya,” ujar Waryono saat diwawancarai awak media.
Lebih lanjut, Waryono menegaskan bahwa dirinya telah melayangkan surat audiensi kepada pihak terkait dan berkomitmen untuk menempuh jalur hukum. Ia menilai, tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan atau sponsor tersebut telah melanggar hukum karena memberangkatkan seseorang tanpa izin keluarga, khususnya suami sebagai pihak yang berkepentingan.
“Langkah hukum akan kami tempuh. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut dugaan pemalsuan dokumen resmi. Dalam Pasal 263 KUHP, pemalsuan surat dapat diancam pidana penjara maksimal enam tahun. Bahkan dalam KUHP terbaru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026, diatur lebih tegas dalam Pasal 272, dengan ancaman hingga enam tahun bagi pengguna dan sepuluh tahun bagi pembuat atau penerbit dokumen palsu,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun LPK yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Atim Sawano















