Indramayu, Rajawalinusantaratv.id
— Keberadaan perusahaan industri mortar atau beton siap pakai milik PT Lasco Unity Coorporate yang berlokasi di Jalan Raya Losarang No. 72, Desa Pangkalan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, angkat bicara terkait dugaan operasional perusahaan tersebut yang disebut-sebut belum mengantongi perizinan lengkap. Ia mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mempertanyakan legalitas usaha tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas PT Lasco Unity Coorporate yang diduga belum memiliki izin lengkap. Hal ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan instansi terkait untuk dilakukan pengecekan secara menyeluruh,” ujar Atim Sawano.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi kantor perusahaan. Namun, saat tiba di lokasi, pihak manajemen tidak dapat ditemui. Salah satu perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa manajemen sedang menggelar rapat internal sehingga belum dapat memberikan keterangan resmi kepada wartawan.
Situasi ini pun menimbulkan tanda tanya di kalangan awak media, yang berharap adanya klarifikasi terbuka dari pihak perusahaan terkait isu perizinan yang beredar di tengah masyarakat.
Atim Sawano menegaskan, setiap pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk legalitas usaha, aspek lingkungan, serta kesesuaian tata ruang. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal mendasar guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami tidak anti terhadap investasi, justru sangat mendukung masuknya investor ke Indramayu. Namun, semua harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada usaha yang beroperasi tanpa izin karena berpotensi merugikan masyarakat serta memicu konflik,” tegasnya.
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu beserta dinas terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi serta memberikan kejelasan kepada publik terkait status legalitas perusahaan tersebut.
“Kami berharap ada transparansi dari pihak berwenang. Jika memang belum berizin, harus segera ditertibkan. Namun jika masih dalam proses, hal itu perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Lasco Unity Coorporate belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, warga sekitar berharap adanya kepastian hukum agar aktivitas industri di wilayah mereka tidak menimbulkan dampak negatif, baik dari sisi lingkungan maupun sosial.
Red/01















