PEMALANG. Rajawalinusantaratv.id
– Kabupaten Pemalang kembali berada dalam kondisi darurat sampah. Pemandangan tumpukan sampah yang menggunung disertai bau menyengat kembali menjadi santapan sehari-hari warga. Salah satu titik terparah berada di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Desa Mengori, Kecamatan Pemalang. Sampah yang tak kunjung diangkut selama hampir sepekan menjadi bukti nyata bahwa polemik persampahan yang telah berlangsung lebih dari dua tahun ini belum juga menemukan solusi yang jelas.
Warga sekitar dan para pengguna jalan kini hanya bisa berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang segera mengambil langkah cepat dan tepat. Namun, harapan tersebut kerap berujung kekecewaan. Berbagai kebijakan yang telah dijalankan selama ini justru dinilai banyak pihak bukan sebagai solusi jangka panjang, melainkan sekadar “menghamburkan anggaran” tanpa dampak signifikan.
Publik menyoroti setidaknya tiga kebijakan utama yang dianggap gagal menjawab krisis sampah di Pemalang. Pertama, pengadaan Mesin Motah (Mesin Pemusnah Runtah). Mesin pengolah atau pemusnah sampah ini kerap dijadikan solusi instan oleh pemerintah daerah. Namun dalam praktiknya, mesin-mesin tersebut sering berakhir mangkrak. Kendala yang dihadapi meliputi tingginya biaya operasional, kebutuhan bahan bakar dan pemeliharaan yang besar, kapasitas mesin yang tidak sebanding dengan volume timbulan sampah harian, hingga persoalan emisi udara jika pembakaran tidak sesuai standar. Alih-alih memusnahkan sampah, pengadaan mesin ini justru dinilai hanya “memusnahkan anggaran” tanpa hasil berkelanjutan.
Kedua, keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Surajaya yang seharusnya menjadi ujung tombak penanganan sampah. Sayangnya, TPST berpotensi lumpuh apabila sampah yang masuk masih tercampur antara organik, anorganik, dan residu. Tanpa sistem pemilahan dari hulu, yakni dari rumah tangga, TPST hanya akan berubah fungsi menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru yang cepat penuh dan gagal menjalankan peran pengolahan sampah secara optimal.
Ketiga, kebijakan menyewa lahan desa untuk “mengubur sampah” yang menuai kritik paling keras. Langkah ini dinilai sebagai kemunduran dalam tata kelola lingkungan. Praktik mengubur sampah di lahan desa dianggap hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Dampaknya sangat serius, mulai dari potensi pencemaran air tanah akibat rembesan air lindi (cairan beracun dari sampah), hingga munculnya bom waktu ekologis dan konflik sosial. Dalam jangka panjang, warga desa yang lahannya disewa berpotensi melakukan penolakan keras karena wilayahnya dijadikan lokasi penimbunan sampah.
Menghadapi kebuntuan penanganan sampah selama dua tahun terakhir, Pemkab Pemalang dinilai tidak bisa lagi menggunakan pola business as usual. Masalah sampah tidak akan pernah selesai jika hanya ditangani di hilir, sementara hulu dibiarkan tanpa pembenahan. Pemkab dituntut berani mengeluarkan sekaligus menegakkan regulasi yang tegas, termasuk menghidupkan kembali pembentukan dan pemberdayaan bank sampah di tingkat RW dengan insentif yang jelas dan berkelanjutan.
Untuk sampah anorganik dan residu, Pemkab juga didorong membuka ruang investasi dan kemitraan dengan pihak swasta atau industri daur ulang, seperti pabrik pengolah plastik maupun pengembangan RDF (Refuse Derived Fuel) sebagai bahan bakar alternatif. Dengan demikian, sampah dapat memiliki nilai ekonomi dan tidak lagi sekadar ditumpuk.
Menanggapi kondisi darurat sampah yang kembali terjadi, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) berharap DPRD Kabupaten Pemalang bersama elemen masyarakat mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap anggaran persampahan selama dua tahun terakhir. Evaluasi mendalam dinilai penting untuk mengetahui mengapa dana yang telah dialokasikan tidak membuahkan hasil nyata, sekaligus mencegah terulangnya proyek-proyek yang hanya berujung pada pemborosan uang rakyat.
“Gunungan sampah di TPS Mengori adalah alarm keras bagi Pemkab Pemalang,” ujar Mas All mewakili AWPB, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, kebijakan instan seperti membeli mesin tanpa kajian matang atau menyewa lahan desa untuk mengubur sampah harus segera dihentikan. Warga kini menanti adanya political will atau kemauan politik yang kuat dari para pemangku kebijakan untuk menerapkan manajemen persampahan yang terintegrasi, transparan, dan berwawasan lingkungan.
“Pemalang harus segera berbenah sebelum krisis sampah ini berubah menjadi bencana kesehatan masyarakat,” tandasnya.
(Tim AWPB)















