banner 728x250

BBWS Terbitkan Surat Peringatan, IWOI dan LSM Penjara Indonesia Desak Dugaan Perusakan Tanggul Embung Rancamulya Diusut Tuntas Sesuai Hukum

banner 120x600
banner 468x60

INDRAMAYU, Rajawalinusantaratv.id

– Terbitnya Surat Peringatan Tertulis Kesatu dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung terkait dugaan pengerukan tanggul Embung Rancamulya di Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, mendapat perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat.

banner 325x300

Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu bersama LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Indramayu mendesak agar penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada sanksi administratif semata. Keduanya meminta apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, BBWS Cimanuk-Cisanggarung menerbitkan Surat Peringatan Tertulis Kesatu kepada pihak berinisial H yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pengambilan tanah di tanggul Embung Rancamulya.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, BBWS menemukan adanya kerusakan pada tanggul yang diduga disebabkan oleh aktivitas pengambilan tanah. Kerusakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi embung sebagai prasarana pengendali air, khususnya dalam mengurangi risiko banjir saat musim hujan.

Melalui surat tersebut, BBWS memerintahkan penghentian seluruh aktivitas yang diduga menyebabkan kerusakan, melakukan pemulihan kondisi tanggul, serta mengingatkan adanya ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air bagi pihak yang terbukti melakukan perusakan prasarana sumber daya air.

Ketua IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, mengapresiasi langkah cepat BBWS Cimanuk-Cisanggarung yang telah merespons laporan masyarakat dengan menerbitkan surat peringatan tersebut.

“Langkah BBWS menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapat perhatian dan tindak lanjut. Pengawasan terhadap aset negara harus dilakukan secara serius demi melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Atim, Selasa (14/7/2026).

Meski demikian, Atim menegaskan bahwa proses penyelesaian perkara harus berlangsung secara transparan dan objektif. Menurutnya, apabila nantinya aparat penegak hukum menemukan adanya unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap pihak yang telah diberikan peringatan segera mematuhi seluruh isi surat, menghentikan aktivitas yang diduga melanggar, serta memulihkan kondisi tanggul. IWOI Kabupaten Indramayu akan terus mengawal proses ini secara independen agar penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai peraturan. Keselamatan masyarakat serta kelestarian infrastruktur sumber daya air harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Indramayu, Waryono, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.

Menurutnya, dugaan kerusakan terhadap infrastruktur sumber daya air bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat serta perlindungan aset negara.

“Surat peringatan dari BBWS menjadi bukti bahwa persoalan ini harus ditangani secara serius. Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Waryono.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, maka proses hukum harus ditegakkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera.

“Kami juga mendesak agar pemulihan tanggul segera dilakukan guna mencegah potensi banjir dan dampak yang dapat merugikan masyarakat Desa Sekarmulya,” tambahnya.

Kasus dugaan pengerukan tanggul Embung Rancamulya menjadi perhatian publik setelah muncul laporan mengenai aktivitas pengambilan tanah yang diduga menyebabkan kerusakan pada tanggul embung.

Berdasarkan hasil pengawasan BBWS, kerusakan tersebut dinilai berpotensi mengurangi fungsi embung sebagai pengendali air. Karena itu, masyarakat berharap seluruh pihak terkait segera mengambil langkah pemulihan sekaligus memastikan tidak ada lagi aktivitas yang berpotensi memperparah kondisi tanggul.

Di sisi lain, proses penegakan hukum diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan terbitnya Surat Peringatan Tertulis Kesatu dari BBWS Cimanuk-Cisanggarung serta adanya laporan kepada aparat penegak hukum, penanganan dugaan kerusakan tanggul Embung Rancamulya kini memasuki babak baru. Publik menanti langkah lanjutan dari instansi berwenang, baik dalam upaya pemulihan infrastruktur maupun proses penegakan hukum apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atim Sawano

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *