Pemalang, Rajawalinusantaratv.id
— Aliansi Kesetiakawanan Sosial (AKSI) menggelar audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Pemalang pada **Selasa, 24 Desember 2025
Audiensi tersebut dilakukan sebagai bentuk penagihan janji dan tuntutan kejelasan atas penanganan **dugaan korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terjadi di Desa Pesantren dan Desa Mojo sejak tahun 2023
Dalam audiensi tersebut, AKSI menyampaikan kegelisahan warga yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum. Proses penanganan yang berjalan lambat dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat serta menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pengawasan.
Menanggapi hal itu, pihak Inspektorat Kabupaten Pemalang menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi PKH dan BPNT di Desa Pesantren telah dilimpahkan ke Polres Pemalang dan saat ini ditangani oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sementara itu, kasus di Desa Mojo masih berada dalam tahap proses pemeriksaan oleh Inspektorat.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Kabupaten Pemalang menyampaikan komitmen akan kembali menindaklanjuti penanganan kasus di Desa Mojo pada Selasa, 30 Desember 2025
Dalam audiensi tersebut, Mufid Maulana, salah satu perwakilan AKSI dari unsur mahasiswa, menyampaikan pernyataan kritis terhadap lambannya penanganan kasus. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat kecil.
“Kasus ini sudah berjalan sejak 2023, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan yang pasti. Bantuan sosial itu hak warga, bukan untuk disalahgunakan. Kami datang hari ini bukan sekadar bertanya, tapi menagih komitmen negara agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Mufid Maulana.
Ia juga menekankan bahwa mahasiswa dan masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan meminta agar janji tindak lanjut yang disampaikan Inspektorat tidak kembali menjadi sekadar janji.
AKSI menegaskan akan terus melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap proses penanganan kasus dugaan korupsi PKH dan BPNT tersebut, serta mendesak agar seluruh tahapan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Alwi Assagaf

















