banner 728x250

Advokat Sugiyono Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Penetapan Roy Suryo sebagai Tersangka

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Advokat Sugiyono Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Penetapan Roy Suryo sebagai Tersangka

 

banner 325x300

Media rajawalinusantara TV 

Semarang (GM), 8 November 2025

— Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap ijazah Presiden Joko Widodo menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan hukum. Salah satunya datang dari Sugiyono, S.E., S.H., M.H., Kepala Divisi Advokasi DPC IKADIN Kota Semarang, yang menilai proses hukum ini harus dijalankan secara objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menurut Sugiyono, penetapan seseorang sebagai tersangka harus dilihat dalam koridor hukum yang proporsional dan berdasarkan bukti yang kuat.

“Setiap warga negara memiliki hak atas kebebasan berpendapat, namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Ketika pernyataan atau unggahan di ruang publik menyinggung kehormatan, nama baik, atau menimbulkan kegaduhan, maka hal itu bisa memiliki konsekuensi hukum,” jelasnya.

Meski demikian, Sugiyono menegaskan bahwa status tersangka tidak berarti seseorang telah bersalah.

“Penetapan tersangka bukanlah vonis bersalah, melainkan bagian dari proses pembuktian yang harus diuji secara transparan di pengadilan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menegakkan keadilan secara adil, profesional, dan tidak tebang pilih.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum digunakan sebagai alat politik atau pembungkaman terhadap kritik. Penegakan hukum harus murni demi keadilan, bukan kepentingan kekuasaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugiyono menuturkan bahwa dalam hukum pidana, kebenaran materiil harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan melalui alat bukti yang kuat.

“Keadilan sejati hanya akan lahir dari proses hukum yang jujur, berimbang, dan bebas dari tekanan opini publik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Sugiyono, S.E., S.H., M.H. merupakan Advokat Senior sekaligus Kepala Divisi Advokasi DPC IKADIN Kota Semarang yang dikenal aktif memberikan pandangan hukum terkait isu-isu nasional dan penegakan hukum di Indonesia.

Red

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *