Aroma Kekuasaan di Balik Lahan Perhutani Indramayu: Petani Kecil Tergusur, Siapa Bermain?
Indramayu, Rajawalinusantaratv.id
—Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat dalam program perluasan lahan tebu di Blok Cikawung, wilayah KPH Perhutani Indramayu. Kerja sama pemanfaatan lahan yang sebelumnya dikelola warga secara perorangan diduga diputus secara sepihak oleh Perhutani, untuk kemudian dialihkan kepada Kelompok Tani Merdeka yang disebut-sebut dipimpin oleh anak Wakil Bupati Indramayu.
Polemik kian menguat lantaran proses koordinasi perluasan lahan tidak dilakukan melalui dinas teknis terkait, melainkan berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya intervensi kekuasaan serta relasi politik dalam pengelolaan aset negara.
Keresahan warga semakin memuncak setelah muncul laporan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) dan penanaman tebu skala besar oleh kelompok tersebut. Aktivitas ini diduga berjalan tanpa prosedur legal yang transparan. Sejumlah aktivis hukum dan lingkungan di Indramayu pun menyoroti potensi tumpang tindih lahan hingga dugaan penyerobotan kawasan negara yang berisiko merugikan keuangan negara.

Pihak Perhutani mengakui adanya pertemuan di kantor Wakil Bupati yang membahas program “Bongkar Ratoon” tebu. Namun di lapangan, kebijakan tersebut justru ditengarai berdampak pada tersingkirnya para petani penggarap lama yang sebelumnya telah menjalin kemitraan resmi.
Peristiwa yang mencuat pada Kamis, 16 April 2026 ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum, baik dalam bentuk tindak pidana kehutanan maupun penyalahgunaan jabatan.
Transparansi dari Perhutani KPH Indramayu serta klarifikasi resmi dari Wakil Bupati sangat dinantikan untuk meredam potensi konflik agraria yang lebih luas. Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah, agar tidak terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, serta benar-benar mampu melindungi hak-hak petani kecil dari tekanan modal dan kekuasaan.
(Atim Sawano)

















