Indramayu, Rajawalinusantaratv.id
—Seorang pria yang diduga mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) diamankan aparat di wilayah Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pria tersebut diketahui menggunakan atribut menyerupai seragam TNI Angkatan Darat (AD) dalam aktivitasnya di tengah masyarakat.

Peristiwa ini menyita perhatian warga setempat sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap penyalahgunaan atribut negara yang dapat meresahkan masyarakat dan mencederai wibawa institusi resmi.
Pengamanan dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria berinisial Zaedi diamankan setelah petugas melakukan pemeriksaan identitas di lokasi proyek pembangunan pengisian gas di Desa Sukahaji.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, Zaedi tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI maupun menjelaskan asal kesatuan secara jelas dan meyakinkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan aparat di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Zaedi merupakan warga sipil asal Kabupaten Cirebon. Ia mengakui telah menggunakan seragam menyerupai TNI AD selama kurang lebih satu tahun terakhir. Penggunaan atribut tersebut, menurut pengakuannya, bertujuan agar dirinya disegani oleh masyarakat saat beraktivitas di lokasi proyek.
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 12.30 WIB, saat Zaedi berangkat dari mess tempat tinggal sementaranya menuju lokasi proyek di Desa Sukahaji. Sekitar satu jam kemudian, Babinsa setempat bertemu dengan yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan identitas.
Karena tidak dapat menunjukkan identitas resmi sebagai prajurit TNI, Zaedi kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Koramil setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut, Zaedi secara terbuka mengakui bahwa dirinya bukan anggota TNI. Pengakuan itu diperkuat dengan identitas kependudukan berupa KTP dan SIM C yang dimilikinya.
Petugas juga mengamankan atribut yang digunakan Zaedi. Berdasarkan pengakuannya, pakaian loreng tersebut dibeli secara daring melalui platform e-commerce. Atribut itu kemudian dijahit dan digunakan menyerupai seragam lapangan TNI, lengkap dengan sepatu dan kaos pendukung. Namun, seragam tersebut dipastikan bukan perlengkapan resmi institusi TNI.
Pihak berwenang menegaskan bahwa penggunaan atribut militer oleh warga sipil tanpa hak dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi melanggar hukum. Selain mencederai wibawa institusi negara, tindakan tersebut juga rawan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang merugikan pihak lain.
Dalam penanganan kasus ini, aparat mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, pihak keluarga Zaedi dipanggil untuk hadir ke markas.
Pada malam hari, keluarga yang bersangkutan datang dan menerima penjelasan terkait peristiwa tersebut. Sekitar pukul 23.30 WIB, Zaedi diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut. Aparat juga memberikan imbauan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Selama proses pengamanan hingga penyerahan kepada keluarga, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya penolakan dari pihak keluarga maupun masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menggunakan atau mengaku sebagai bagian dari institusi negara tanpa hak. Koramil Anjatan mengimbau warga untuk segera melaporkan kepada aparat jika menemukan indikasi penyalahgunaan atribut TNI atau institusi negara lainnya.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga. Koramil Anjatan memastikan akan terus melakukan pengawasan demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Indramayu.
Atim Sawano

















