banner 728x250
Berita  

Sidang lanjutan digelar Rabu, termohon dijadwalkan menyampaikan jawaban.

banner 120x600
banner 468x60

Kota Pekalongan, Rajawalinusantaratv.id
– Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan mulai menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Erwinto Sianipar (ES), warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, terhadap Kapolres Pekalongan Cq. Kasat Reskrim Polres Pekalongan, Selasa (21/7/2026).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan terhadap ES.

banner 325x300

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Pkl itu diperiksa oleh Hakim Tunggal Rino Ardian Wigunadi. Sementara pihak termohon pada persidangan perdana diwakili oleh Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah.

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan berlangsung tertib dan mendapat perhatian publik. Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Naga Hitam tampak hadir di lingkungan Pengadilan Negeri Pekalongan sebagai bentuk dukungan moril kepada pemohon.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Wendy Topan Napitupulu, S.H. & Partners, ES meminta majelis hakim menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan sebagaimana disangkakan berdasarkan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam permohonan yang dibacakan di hadapan hakim, kuasa hukum pemohon menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Berbagai alasan yuridis disampaikan sebagai dasar permohonan agar hakim menyatakan penetapan status tersangka tersebut tidak sah menurut hukum.

Usai pembacaan permohonan, hakim memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk menyampaikan jawaban. Namun, perwakilan termohon menyatakan belum siap menyampaikan tanggapan pada sidang perdana tersebut.

Atas kondisi itu, hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (22/7/2026) dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon.

Seusai persidangan, kuasa hukum ES, Wendy Topan Napitupulu, S.H., menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Permohonan praperadilan tadi sudah kami bacakan. Bahwasanya Pengadilan Negeri Pekalongan memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini. Kami memperjuangkan hak klien kami terkait penetapan tersangka yang menurut kami belum memenuhi dasar hukum sebagaimana telah kami uraikan dalam permohonan,” ujar Wendy.

Wendy yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP LSM Naga Hitam menegaskan organisasinya siap mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian dan keadilan bagi masyarakat.

“Saya bersama LSM Naga Hitam siap mengawal perkara ini hingga tuntas agar klien kami mendapatkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa LSM Naga Hitam berkomitmen mendampingi masyarakat yang mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Kami hadir untuk mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan. Apa pun putusan hakim nantinya akan menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

Perkara yang menjerat ES berawal dari persoalan internal di CV JB, yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan penggelapan dana koperasi perusahaan oleh seorang pria berinisial D, yang kemudian diketahui berada di Garut, Jawa Barat.

Menurut keterangan pihak pemohon, ES bersama beberapa rekannya berangkat ke Garut untuk meminta pertanggungjawaban D. Setelah D bersedia kembali ke Pekalongan, terjadi keributan di kantor perusahaan di wilayah Sragi. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada laporan polisi yang menyeret nama ES sebagai tersangka.

Pihak kuasa hukum berpendapat penyidik belum memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan ES sebagai tersangka. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ES disebut konsisten menyatakan tidak pernah melakukan pemukulan terhadap D, melainkan hanya memukul meja menggunakan pipa besi sebagai bentuk gertakan agar D mengakui perbuatannya.

oplus_1024

Kuasa hukum juga menyampaikan dugaan bahwa tindakan kekerasan fisik dilakukan oleh pihak lain berinisial M alias S bersama dua orang lainnya. Karena itu, mereka menilai asas pertanggungjawaban pidana bersifat individual sehingga seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena berada di lokasi yang sama.

Melalui mekanisme praperadilan ini, pihak pemohon berharap Pengadilan Negeri Pekalongan dapat memberikan putusan yang objektif dan berkeadilan, sekaligus menguji apakah proses penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan KUHAP maupun Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat penetapan seseorang sebagai tersangka.

(Halim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *