Pekalongan, RajawalinusantaraTV.id
– Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan Rumah Makan Sambel Djawa memasuki babak krusial. Kantor Hukum M. Tonggak, S.H., M.H., C.P.T., C.E.M.D. mengambil langkah penguasaan kembali terhadap objek sengketa yang selama ini menjadi perselisihan dengan pihak Nailul Mahromi, yang juga mengklaim memiliki hak atas aset tersebut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang masih berlangsung di pengadilan. Kuasa hukum M. Tonggak menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan didasarkan pada landasan hukum yang diyakini sah serta tetap menghormati seluruh tahapan persidangan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Perbedaan klaim kepemilikan antara kedua belah pihak menjadikan perkara ini terus menyita perhatian publik. Masing-masing pihak mempertahankan dalil dan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim guna membuktikan keabsahan hak atas tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.
Dalam persidangan terakhir, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan setempat (descente) yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026. Pemeriksaan ini bertujuan mencocokkan kondisi objek sengketa dengan alat bukti, dokumen, serta keterangan para saksi yang telah diajukan selama persidangan.
Menurut kuasa hukum pihak penggugat, agenda pemeriksaan setempat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian secara terbuka dan transparan. Dalam kesempatan tersebut, mereka menyatakan akan menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli atas nama Hj. Nurhidayah dan Abdul Basir sebagai bagian dari alat bukti yang diajukan di persidangan. Keabsahan dan kekuatan pembuktian atas dokumen tersebut nantinya akan menjadi penilaian majelis hakim bersama seluruh alat bukti lain yang diajukan para pihak.
Kantor Hukum M. Tonggak menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan mekanisme hukum, menghormati proses peradilan, serta menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat pun berharap sengketa yang telah berlangsung cukup lama ini dapat segera memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan yang objektif, transparan, dan berkeadilan. Perkembangan perkara Rumah Makan Sambel Djawa diperkirakan masih akan menjadi perhatian hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
(Redaksi)

















