INDRAMAYU, Rajawali Nusantara TV
— Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak atau oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen ketenagakerjaan dengan iming-iming proses cepat dan mudah.
Masyarakat diimbau mengurus sendiri berbagai keperluan administrasi ketenagakerjaan melalui layanan resmi pemerintah yang telah tersedia. Salah satunya melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indramayu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penempatan Disnaker Kabupaten Indramayu, Asep Kurniawan, saat menjelaskan sejumlah layanan ketenagakerjaan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat di MPP.
Menurut Asep, Disnaker telah memberikan pelayanan kepada masyarakat sejak berdirinya Mal Pelayanan Publik. Beberapa layanan yang tersedia antara lain pembuatan kartu pencari kerja serta pengurusan ID rekomendasi bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
“Masyarakat yang memerlukan pengurusan administrasi terkait mau ke luar negeri ataupun di dalam negeri bisa datang sendiri ke Mal Pelayanan Publik,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, MPP Kabupaten Indramayu berlokasi di Jalan Gatot Subroto. Masyarakat dapat datang secara langsung untuk memperoleh informasi maupun pelayanan sesuai kebutuhan.
Asep menegaskan, untuk layanan administrasi yang memang ditetapkan gratis oleh pemerintah, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran pihak tertentu yang menjanjikan proses pengurusan lebih cepat dengan imbalan sejumlah uang.
Keberadaan MPP, lanjutnya, menjadi salah satu upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik secara terpadu dalam satu lokasi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu bingung mencari tempat untuk mengurus berbagai dokumen.
Selain Disnaker, sejumlah instansi lain, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, juga memberikan pelayanan di MPP.
Sistem pelayanan terpadu tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengurus dokumen secara mandiri sekaligus mempersempit ruang gerak oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dalam proses administrasi.
“Ini menjadi wadah fasilitas untuk masyarakat Indramayu. Tidak ada lagi peran-peran oknum dalam pengurusan proses administratif,” tegas Asep.
Ia secara khusus mengimbau masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar lebih berhati-hati ketika mendapatkan tawaran bantuan pengurusan dokumen dari pihak yang tidak jelas.
Menurutnya, keinginan untuk mendapatkan proses yang cepat dan praktis justru dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Karena itu, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu setiap tahapan yang harus dilalui sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
Termasuk mengetahui dokumen yang harus disiapkan, persyaratan yang harus dipenuhi, serta instansi resmi yang berwenang menangani setiap proses administrasi.
“Peran masyarakat juga jangan gampang percaya. Saya pengen tahu beres atas segala macam, jangan sampai kena pengaruh atau iming-iming pelayanan yang cepat,” katanya.
Asep juga memastikan masyarakat yang ingin mengurus dokumen secara mandiri tidak perlu khawatir mengalami kesulitan. Jika belum memahami tahapan pelayanan, masyarakat dapat meminta bantuan kepada petugas di lokasi.
Masyarakat cukup menyampaikan jenis dokumen atau layanan yang ingin diurus. Petugas kemudian akan memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh.
“Kalau kami mau mengurus ini, kami bantu. Silakan, ada loketnya, ada daftar urutan proses pembuatan dokumennya,” ungkapnya.
Selain pelayanan administrasi di MPP, masyarakat yang memiliki persoalan atau membutuhkan informasi berkaitan dengan pekerja migran Indonesia juga dapat memanfaatkan mekanisme pelayanan dan pengaduan melalui instansi terkait.
Menurut Asep, pemerintah terus berupaya memberikan akses informasi dan pelayanan yang jelas agar masyarakat tidak bergantung kepada pihak ketiga yang menawarkan jasa pengurusan dokumen.
Hal tersebut penting karena proses menjadi pekerja migran membutuhkan sejumlah dokumen serta tahapan administratif yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan datang langsung ke layanan resmi pemerintah, masyarakat dapat mengetahui secara jelas persyaratan, prosedur, tahapan pengurusan, serta ketentuan biaya apabila memang terdapat layanan yang dikenakan biaya.
Disnaker Indramayu berharap masyarakat tidak memilih jalur yang dianggap cepat dan praktis tetapi justru berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pemerintah telah membuka akses pelayanan agar masyarakat dapat mengurus dokumen secara mandiri dengan lebih mudah, transparan, dan sesuai prosedur.
Pesan tersebut menjadi semakin penting bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri. Jangan sampai keinginan untuk segera berangkat justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, sebelum menyerahkan dokumen pribadi ataupun uang kepada seseorang yang menawarkan jasa pengurusan, masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu kewenangan dan legalitas pihak tersebut.
Disnaker juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu bertanya langsung kepada petugas apabila menemui kendala atau belum memahami prosedur pelayanan.
Dengan memanfaatkan layanan resmi pemerintah, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari praktik percaloan, pungutan yang tidak semestinya, maupun informasi menyesatkan dalam pengurusan dokumen ketenagakerjaan.
Atim Sawano
















