KAJEN, rajawalinusantaratv.id – Seorang warga Kabupaten Pekalongan, Erwinto Sianipar, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan guna menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pekalongan dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan.
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Register 2/Pid.Pra/2026/PN.Pkl tertanggal 8 Juli 2026. Permohonan diajukan melalui kuasa hukumnya, Wendy Topan Napitupulu, SH., CPLC., berdasarkan surat permohonan yang disusun pada 6 Juli 2026.
Dalam permohonannya, pihak pemohon meminta majelis hakim praperadilan menyatakan penetapan Erwinto Sianipar sebagai tersangka tidak sah karena dinilai bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan Mahkamah Konstitusi, serta prinsip due process of law.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2026, Wendy Topan Napitupulu menjelaskan bahwa langkah hukum praperadilan ditempuh untuk menguji legalitas proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut masih sangat prematur dan patut dikaji kembali. Ia menilai proses penyidikan belum memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan tersangka.
“Melalui praperadilan ini, kami ingin mengetahui dan menguji secara pasti proses penetapan tersangkanya. Penetapan tersebut juga sangat mengganggu kehidupan klien kami dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujar Wendy.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/27/V/RES.1.19/2026/Reskrim tanggal 13 Mei 2026. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/9/IV/2026/SPKT/Polres Pekalongan/Polda Jawa Tengah tertanggal 14 April 2026 mengenai dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan.
Wendy menegaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kliennya tidak melakukan tindakan kekerasan maupun pemerasan sebagaimana yang disangkakan. Menurutnya, tindakan kliennya lebih merupakan upaya mempertahankan hak perusahaan atas dugaan penggelapan dana yang dilakukan mantan karyawan.
Ia juga menilai penyidik belum memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, penyidik dinilai belum menguraikan secara jelas konstruksi hukum mengenai peran kliennya dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pemohon, perkara bermula dari dugaan penggelapan dana perusahaan oleh mantan karyawan CV Jasa Bersama, bernama Darman Manik. Setelah memperoleh informasi bahwa Darman berada di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Erwinto bersama beberapa orang mendatanginya dan membawa yang bersangkutan kembali ke Kabupaten Pekalongan.
Menurut kuasa hukum, dugaan tindakan kekerasan pertama terjadi di dalam kendaraan saat perjalanan dari Garut menuju Pekalongan dan dilakukan oleh pihak lain. Sementara ketika tiba di kantor CV Jasa Bersama di Kecamatan Sragi, Erwinto mengaku hanya menyaksikan satu kali pemukulan yang dilakukan oleh orang lain.
Kliennya juga mengakui sempat memukul meja menggunakan pipa besi dengan tujuan menakut-nakuti korban agar memberikan penjelasan terkait uang perusahaan. Namun, ia membantah telah melakukan pemukulan terhadap korban.
Selain itu, pihak pemohon juga mempertanyakan kejelasan locus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana. Menurut mereka, sebagian rangkaian peristiwa justru bermula di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, sehingga penyidik dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai dasar kewenangan Polres Pekalongan dalam menangani perkara tersebut.
Melalui permohonan praperadilan ini, pemohon meminta Pengadilan Negeri Pekalongan menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, serta sejalan dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan proses hukum yang adil.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Satreskrim Polres Pekalongan terkait permohonan praperadilan maupun tanggapan atas dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon.
Red
















