“Wakil Bupati Indramayu Paparkan Jawaban Terkait 3 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD”

banner 120x600

Indramayu, Rajawalinusantaratv.id

– Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, menyampaikan jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA).

banner 325x300

Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang berlangsung pada Selasa, 22 April 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Kiki Zakiyah.

“Wakil Bupati Indramayu Paparkan Jawaban Terkait 3 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD”

Raperda Tentang Pemerintahan Desa

Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Golongan Karya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa dalam Raperda ini diatur bahwa pamong desa tidak dapat diberhentikan hanya karena pergantian kuwu. Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme pamong desa serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Syaefudin juga menekankan bahwa perubahan Raperda ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), Raperda ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, yang telah diakomodasi dalam peraturan daerah tersebut.

“Terima kasih atas saran dan apresiasi positif dari Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, dan Fraksi PKS-Perindo terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu,” ujar Wakil Bupati.

Raperda Tentang Pengelolaan Sampah

Dalam menanggapi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengenai Raperda Pengelolaan Sampah, Syaefudin menjelaskan bahwa pengaturan fasilitas pengelolaan sampah di seluruh desa telah tercakup dalam Raperda. Penetapan lokasi fasilitas tersebut melibatkan kuwu dan lurah untuk memastikan keterlibatan aktif pemerintah desa.

Raperda ini juga mencakup aspek hukum untuk menciptakan ketertiban dan kebersihan lingkungan melalui aturan, kewajiban, larangan, sanksi, serta mekanisme pengawasan dan penyidikan. Penempatan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) akan direncanakan secara matang dengan mempertimbangkan standar estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.

Menanggapi Fraksi Demokrat-Nasdem, Wakil Bupati mengungkapkan bahwa lokasi TPS, TPAS 3R, dan TPST akan mempertimbangkan jarak aman terhadap fasilitas publik seperti sekolah, rumah ibadah, dan permukiman warga, serta memastikan lokasi bebas sengketa dan memiliki aksesibilitas yang baik.

“Terima kasih atas saran masukan dari Fraksi PKS-Perindo, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI-Perjuangan, dan Fraksi Partai Golkar terkait pengelolaan sampah,” tambahnya.

Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Wakil Bupati menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan mengenai optimalisasi penggalian objek pajak daerah yang akan dilakukan melalui pemetaan dan pendataan di lapangan, serta percepatan digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah.

Pemerintah Kabupaten Indramayu juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk mendukung penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Syaefudin juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi satu tarif tunggal sebesar 0,5% diharapkan dapat meningkatkan pendapatan PBB-P2 tanpa memberatkan masyarakat. Penghapusan rincian objek retribusi dalam perda memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk mengelola aset dan mendukung penerimaan pendapatan daerah.

“Wakil Bupati Indramayu Paparkan Jawaban Terkait 3 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD”

“Terima kasih kepada Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, dan Fraksi PKS-Perindo atas saran dan masukan terhadap Raperda ini,” tandasnya.

Dengan disampaikannya jawaban ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai Raperda yang tengah dibahas serta mendapatkan dukungan penuh dari seluruh pihak terkait.

Atim sawano sp

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *