Sengketa Tanah Waris di Temiyang Memanas, Warga Harap Keadilan Ditegakkan Tanpa Tebang Pilih

banner 120x600

Indramayu – Rajawalinusantaratv.id

Polemik sengketa tanah waris kembali mencuat di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Perselisihan yang melibatkan warga setempat, Rina, dengan pihak terkait lainnya ini berawal dari adanya perbedaan luas tanah antara data yang tercantum dalam surat Kitir sebagai bukti pembayaran pajak bumi pedesaan lama dengan kondisi fisik tanah di lapangan.

banner 325x300
Sengketa Tanah Waris di Temiyang Memanas, Warga Harap Keadilan Ditegakkan Tanpa Tebang Pilih

Permasalahan tersebut memicu kekecewaan warga karena adanya perbedaan informasi yang disampaikan oleh aparatur desa terkait keabsahan dokumen kepemilikan tanah. Warga berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Pada Senin (29/6/2026), Rina, warga Blok Cilege RT 12/RW 05, Desa Temiyang, mendatangi Kantor Desa Temiyang untuk meminta klarifikasi terkait status dan kepastian hukum atas tanah yang diklaim sebagai hak waris keluarganya.

Menurut Rina, dirinya merasa dirugikan karena pada awalnya pemerintah desa menyatakan bahwa surat Kitir merupakan dokumen utama yang menjadi dasar penelusuran kepemilikan tanah. Namun setelah ia berhasil memperoleh dokumen tersebut, muncul penjelasan baru bahwa Akta Jual Beli (AJB) dianggap lebih akurat dan menjadi dasar yang lebih kuat, sehingga keberadaan Kitir dinilai tidak lagi relevan.

“Kami merasa sangat kecewa. Awalnya dari pemerintah desa disampaikan bahwa harus ada Kitir. Setelah Kitir kami dapatkan, justru sekarang disebutkan bahwa yang lebih akurat adalah AJB dan Kitir sudah tidak berlaku. Padahal pihak lain mengaku memiliki AJB,” ungkap Rina kepada awak media.

Perbedaan data dan informasi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan warga mengenai konsistensi administrasi pertanahan di tingkat desa, khususnya dalam penanganan tanah waris yang telah berlangsung turun-temurun.

Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Desa Temiyang, Usmanto, mengakui bahwa hingga saat ini belum ditemukan titik temu di antara para pihak yang bersengketa. Menurutnya, persoalan menjadi rumit karena masing-masing pihak mengklaim adanya kekurangan luas tanah pada bidang yang dimiliki.

“Di belakang kurang, di depan juga kurang. Artinya, masing-masing pihak nantinya harus diketahui kekurangannya berasal dari mana. Karena itu kami meyakini titik temu hanya bisa ditemukan setelah dilakukan pengukuran ulang secara menyeluruh di lapangan,” jelas Usmanto.

Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak dapat langsung menentukan pihak yang benar hanya berdasarkan segel atau AJB yang dimiliki salah satu pihak. Untuk itu, tim desa akan melakukan pengecekan silang serta pengukuran ulang terhadap seluruh bidang tanah yang menjadi objek sengketa.

Menurut Usmanto, proses penyelesaian ini telah memasuki pertemuan ketiga dan ditargetkan dapat menemukan solusi dalam waktu dekat.

“Intinya jangan hanya berpatokan pada ketetapan wajib pajak saja. Semua akan kami ukur ulang untuk mencari fakta yang sebenarnya di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Raksa Bumi Desa Temiyang, Rudi, menjelaskan bahwa secara administrasi tanah waris memang dapat dibuatkan Akta Jual Beli (AJB), namun harus memenuhi syarat berupa Surat Keterangan Waris dan Surat Kuasa Waris yang sah dari seluruh ahli waris.

“Kalau di Data C desa memang ada datanya. Namun Data C tersebut dibuat sekitar tahun 1980-an. Banyak pihak yang tercatat sudah meninggal dunia dan saat ini tidak banyak lagi warga yang mengetahui secara pasti riwayat kepemilikan atas nama yang tercantum dalam dokumen tersebut,” terang Rudi.

Rudi menambahkan bahwa pengukuran ulang merupakan langkah penting untuk memastikan batas dan luas tanah yang sebenarnya. Ia juga mengingatkan bahwa secara regulasi, tanah waris seharusnya terlebih dahulu dilakukan proses balik nama dari pewaris kepada seluruh ahli waris sebelum dapat dialihkan kepada pihak lain melalui Akta Jual Beli.

Kasus sengketa tanah waris di Desa Temiyang ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset warisan keluarga. Ketidakjelasan data historis, perbedaan dokumen kepemilikan, serta minimnya informasi mengenai riwayat tanah sering kali menjadi pemicu konflik di tengah masyarakat.

Dengan rencana pengukuran ulang yang akan dilakukan pemerintah desa, warga berharap proses penyelesaian dapat berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan. Masyarakat juga menginginkan adanya kepastian hukum yang jelas agar sengketa tidak berkepanjangan serta tidak menimbulkan konflik horizontal antarwarga di kemudian hari.

(Atim Sawano)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *