Bali Rajawalinusantara TV .8 Juni 2025 – Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) bekerja sama dengan Australia dan Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional tentang Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Kegiatan ini berlangsung pada 2–5 Juni 2025 di Hotel Intercontinental, Bali, dan menjadi ajang penting dalam meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum mengenai bahaya penyelundupan manusia.

Seminar ini menghadirkan sejumlah pakar hukum pidana, termasuk Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) serta Widyaiswara di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Dr. Fri Hartono bertindak sebagai narasumber utama yang memberikan pembekalan kepada penyidik Polri dan penyidik PPNS Imigrasi terkait penanganan kasus penyelundupan manusia.
Dalam paparannya, Dr. Fri Hartono menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menjadi dasar hukum dalam penanganan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling). Ia menyampaikan bahwa penyelundupan manusia merupakan kejahatan transnasional yang dilakukan dengan membawa seseorang secara ilegal ke atau dari suatu negara untuk memperoleh keuntungan, tanpa melalui prosedur imigrasi yang sah.
> “Diharapkan para penyidik Polri dan imigrasi memahami secara mendalam ketentuan dalam Undang-Undang Imigrasi dan mampu bersinergi dalam menangani kasus-kasus penyelundupan orang. Kejahatan ini sering beririsan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sehingga koordinasi lintas lembaga mutlak diperlukan. Jangan sampai ada ego sektoral,” tegas Dr. Fri Hartono.
Pada hari kedua seminar, para peserta terlibat dalam diskusi dan pemaparan mendalam mengenai strategi pencegahan dan penindakan terhadap TPPM. Ditekankan pula pentingnya peran peserta untuk menyebarkan informasi dan pemahaman yang diperoleh kepada komunitas masing-masing guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan ini.
Dr. Fri Hartono juga berharap agar pelatihan semacam ini dapat diperluas dan dilaksanakan oleh JCLEC di berbagai wilayah rawan, seperti perbatasan Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, dan Ambon.
Seminar ini tidak hanya menjadi forum edukatif bagi para aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi bentuk nyata kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan lintas negara, khususnya penyelundupan manusia yang menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional dan kemanusiaan.
Riski subrata
















