Indramayu | Rajawalinusantaratv.id
– Proyek revitalisasi Jembatan Cilogog di ruas Jalan Jangga–Cikamurang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, yang menelan anggaran sebesar Rp29.647.777.001,00 kini menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat di lokasi pekerjaan.
Proyek yang dilaksanakan oleh PT Aneka Tata Sarana tersebut merupakan kegiatan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI. Di tengah harapan masyarakat agar pembangunan berjalan tepat mutu dan tepat waktu, muncul pertanyaan mengenai kepatuhan pelaksana proyek terhadap ketentuan penggunaan BBM.
Beberapa warga mengaku melihat aktivitas pengisian bahan bakar pada alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam proyek. Temuan tersebut kemudian memunculkan dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan penggunaan solar bersubsidi. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi yang memastikan jenis BBM yang digunakan.
“Kalau memang menggunakan solar industri tentu tidak ada persoalan. Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah apabila ternyata menggunakan solar bersubsidi, padahal proyek ini nilainya hampir Rp30 miliar,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (6/8/2026).
Warga menilai proyek dengan nilai anggaran miliaran rupiah semestinya menggunakan solar non-subsidi atau solar industri sebagaimana lazim digunakan pada kegiatan konstruksi berskala besar.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok pengguna tertentu, seperti usaha mikro, nelayan, petani, dan pelayanan umum. Sementara kegiatan industri maupun proyek konstruksi tidak termasuk dalam kelompok penerima BBM bersubsidi.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, masyarakat meminta instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas sektor energi, melakukan pemeriksaan serta verifikasi di lapangan guna memastikan fakta sebenarnya.
“Harapan kami sederhana, proyek ini berjalan bersih, transparan, dan sesuai aturan. Kalau dugaan itu tidak benar, tentu perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi. Namun apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata warga lainnya.
Transparansi dinilai penting mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat. Selain kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap seluruh regulasi juga menjadi bagian dari akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Aneka Tata Sarana selaku pelaksana proyek maupun pihak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait pertanyaan masyarakat mengenai dugaan penggunaan solar bersubsidi.
Atim Sawano
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Aneka Tata Sarana, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
















