Berita  

Profesor Dr. Kh. Sutan Nasomal Dukung BPJPH: Label Halal Wajib Dicantumkan, Pelaku Usaha Jangan Abaikan Aturan

banner 120x600

JAKARTA | RajawaliNusantaraTV.id

— Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memperkuat pengawasan serta penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran jaminan produk halal mendapat dukungan dari Prof. Dr. Kh. Sutan Nasomal, SH., MH., pakar Hukum Internasional sekaligus ekonom.

banner 325x300

Menurut Prof. Dr. Kh. Sutan Nasomal, kewajiban pencantuman Label Halal pada produk yang telah memenuhi ketentuan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian sekaligus perlindungan kepada konsumen. Karena itu, pelaku usaha, khususnya sektor makanan dan minuman, diminta tidak memandang kewajiban tersebut hanya sebagai persoalan administratif.

«“Program halal ini sangat baik dan harus kita dukung. Pencantuman Label Halal merupakan bentuk tanggung jawab kepada konsumen. Jangan sampai aturan sudah jelas, tetapi pelaku usaha justru mengabaikannya,” ujar Prof. Dr. Kh. Sutan Nasomal, SH., MH., di Jakarta, Minggu (16/8/2026).»

Ia menilai penguatan regulasi BPJPH harus menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan. Menurutnya, pembinaan dan penegakan aturan harus berjalan secara berimbang.

«“Jangan sanksi yang dikedepankan, tetapi pembinaan harus berjalan berimbang. Namun, pembinaan juga jangan dijadikan alasan bagi pelaku usaha untuk terus mengabaikan kewajibannya. Kalau produk memang wajib bersertifikat halal dan wajib mencantumkan Label Halal sesuai ketentuan, maka pengusaha harus patuh,” tegasnya.»

Pemda Diminta Aktif Dampingi Pelaku Usaha

Prof. Dr. Kh. Sutan Nasomal juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait agar lebih aktif memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil yang masih membutuhkan pemahaman mengenai prosedur sertifikasi serta pencantuman Label Halal.

Menurutnya, sosialisasi dan pembinaan dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, dinas perdagangan, perindustrian, serta instansi terkait lainnya.

«“Pemerintah daerah jangan hanya hadir ketika melakukan penindakan. Berikan pendampingan, sosialisasi, edukasi serta kemudahan akses informasi. Banyak pelaku usaha kecil yang sebenarnya mau patuh, tetapi belum memahami prosedurnya. Mereka harus dibantu agar bisa memenuhi ketentuan,” jelasnya.»

Meski demikian, ia mengingatkan pelaku usaha agar keterbatasan pemahaman tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelaku usaha, lanjutnya, harus proaktif mencari informasi melalui saluran resmi dan segera mengurus sertifikasi maupun kewajiban pencantuman Label Halal sesuai ketentuan.

«“Jangan menunggu ditegur. Kalau belum memiliki sertifikasi halal atau belum memahami kewajiban pencantuman Label Halal, segera mencari informasi melalui saluran resmi dan mengurus sesuai ketentuan. Ini menyangkut kepercayaan konsumen dan masa depan usaha mereka,” katanya.»

Halal Dinilai Perkuat Daya Saing Produk

Lebih jauh, Prof. Dr. Kh. Sutan Nasomal menilai kebijakan jaminan produk halal tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen Muslim, tetapi juga berpotensi meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk Indonesia.

Menurutnya, halal saat ini tidak semata-mata berkaitan dengan pencantuman sebuah label. Aspek tersebut juga berkaitan dengan kualitas, keamanan, transparansi, ketertelusuran, serta kepercayaan konsumen.

«“Halal sekarang bukan sekadar persoalan label. Ini menyangkut kualitas, keamanan, transparansi, ketertelusuran dan kepercayaan. Produk yang memenuhi standar halal justru memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan daya saing, baik di pasar domestik maupun internasional,” pungkasnya.»

Sementara itu, BPJPH telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam penerapan sanksi administratif sekaligus pembinaan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Dengan adanya penguatan regulasi tersebut, pelaku usaha diharapkan segera memastikan status sertifikasi serta pencantuman Label Halal pada produknya sesuai ketentuan. Kepatuhan sejak awal dinilai lebih baik daripada menunggu proses pengawasan dan penindakan.

Prof. Dr. Kh. Sutan Nasomal, SH., MH. dikenal sebagai pakar Hukum Internasional dan ekonom. Selain itu, ia disebut menjabat sebagai Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, SH., MH., serta Rektor Universitas STIA-STIH Pronass.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *