“445 KALI PENINDAKAN! BEA CUKAI TANGERANG AMANKAN ROKOK ILEGAL RP18,04 MILIAR”
TANGERANG, BANTEN — RAJAWALINUSANTARATV.ID
– Peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang terus dibendung. Jajaran Bea Cukai Tangerang memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap hasil tembakau yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan maupun menggunakan pita cukai yang tidak sah.
Hingga akhir Agustus 2026, tercatat 445 kali penindakan telah dilakukan. Dari operasi tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp18,04 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kebocoran sekitar Rp9,63 miliar.
Angka tersebut mendapat apresiasi dari Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom.
Menurut Prof. Sutan, angka penindakan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara.
“Saya acungi jempol. Penindakan harus konsisten, tetapi yang paling penting adalah bagaimana hasil penindakan tersebut memberikan kepastian hukum dan benar-benar menyelamatkan penerimaan negara,” ujar Prof. Sutan Nasomal melalui sambungan telepon dari Jakarta, Jumat (11/9/2026).
🚨 10,39 JUTA BATANG ROKOK MASUK RADAR PENINDAKAN
Data penindakan menunjukkan bahwa komoditas yang paling banyak ditemukan adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Jumlahnya mencapai 10.395.532 batang, dengan nilai perkiraan barang sekitar Rp15,46 miliar.
Dari jumlah tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kehilangan diperkirakan mencapai Rp9,30 miliar.
Tak hanya rokok konvensional, petugas juga mengamankan 27.816 mililiter Hasil Tembakau Rokok Elektrik (HT-REL) serta 822.654 gram tembakau kunyah.
🔥 KABUPATEN TANGERANG PALING DOMINAN
Dari distribusi wilayah penindakan, Kabupaten Tangerang tercatat sebagai wilayah dengan jumlah penindakan terbanyak.
Tercatat 277 SBP terhadap SKM dan SPM dengan total 7.492.460 batang, serta dua penindakan terhadap HT-REL sebanyak 27.816 mililiter.
Di Kota Tangerang, tercatat 164 SBP terhadap SKM dan SPM sebanyak 2.901.932 batang, serta satu penindakan terhadap tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram.
Sementara Kota Tangerang Selatan tercatat satu penindakan terhadap SKM dan SPM sebanyak 1.140 batang.
⚠️ AGUSTUS SAJA: 1,78 JUTA BATANG DIAMANKAN
Pengawasan bahkan menunjukkan aktivitas penindakan yang cukup tinggi sepanjang Agustus 2026.
Dalam satu bulan saja, Bea Cukai Tangerang mencatat 58 penindakan terhadap SKM dan SPM dengan total 1.787.560 batang rokok yang diamankan.
Nilai perkiraan barang mencapai Rp2,65 miliar, sementara potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kebocoran mencapai sekitar Rp1,60 miliar.
💰 BUKAN SEKADAR SITA, HASILNYA HARUS JELAS!
Prof. Sutan Nasomal menilai keberhasilan penindakan tidak boleh berhenti pada penyitaan barang.
Barang hasil penindakan harus memiliki status hukum yang jelas dan diselesaikan melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Data yang disampaikan mencatat 9.150.228 batang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), yang selanjutnya dapat diproses menjadi Barang Milik Negara (BMMN), termasuk untuk mekanisme pemusnahan sesuai ketentuan.
Melalui mekanisme ultimum remedium, tercatat penerimaan yang telah masuk ke kas negara sebesar Rp546.818.000.
Sementara 1.053.200 batang telah masuk proses penyidikan dan mencapai tahap P-21.
Untuk HT-REL sebanyak 4.536 mililiter dan tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram, telah dikenakan sanksi administrasi berupa STCK-1.
🎯 PROF. SUTAN: NEGARA TAK BOLEH KEHILANGAN PENERIMAAN
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal memiliki dua sisi penting: penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara.
Menurutnya, semakin efektif pengawasan dilakukan, semakin kecil ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal untuk menggerus penerimaan negara.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses penyelesaian barang hasil penindakan.
“Yang kita dorong bukan hanya banyaknya barang yang diamankan. Masyarakat juga harus bisa melihat bahwa setiap penindakan memiliki proses hukum yang jelas dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Prof. Sutan.
Dengan capaian ratusan penindakan dan nilai barang yang mencapai puluhan miliar rupiah, pengawasan Bea Cukai Tangerang menjadi sorotan sekaligus mendapat apresiasi.
Pesannya jelas: peredaran hasil tembakau ilegal harus dibendung, penerimaan negara harus dijaga, dan proses hukumnya harus transparan.
RAJAWALINUSANTARATV.ID
Tajam Memberitakan, Berimbang Menyajikan.
















