JAKARTA.Sinarpanturatv.id
— Polemik mengenai relasi kerja sama antara instansi pemerintah dan perusahaan media kembali mencuat ke ranah publik. Sorotan tajam mengemuka menyusul pernyataan pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait wacana pemutusan kerja sama terhadap media yang dinilai kerap menayangkan pemberitaan bernada negatif.
Merespons dinamika tersebut, pakar hukum internasional dan komunikasi publik, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa fungsi fundamental pers dalam tatanan demokrasi mencakup penyampaian informasi faktual sekaligus pelaksanaan kontrol sosial. Karena itu, kritik konstruktif terhadap jalannya pemerintahan tidak boleh diposisikan sebagai bentuk permusuhan.
“Peran media—baik cetak maupun digital—sejak era Orde Lama, Orde Baru, hingga era modern saat ini sudah memiliki kedudukan yang baku. Fungsi pers sebagai kontrol sosial tidak akan lekang oleh waktu,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan, Kamis (27/8/2026).
Kemitraan Profesional vs Independensi Redaksi
Prof. Sutan memaparkan bahwa media massa beroperasi sebagai industri yang memerlukan fondasi finansial agar roda operasionalnya tetap berputar. Skema kemitraan, periklanan, hingga publikasi program pemerintah dinilai sah secara hukum dan bisnis, sepanjang berjalan dalam koridor profesional serta tidak mengorbankan independensi ruang redaksi.
- Fungsi Saling Menguntungkan: Pemerintah memerlukan saluran komunikasi untuk menyosialisasikan kebijakan publik, sementara media membutuhkan pendapatan komersial untuk menopang operasionalnya.
- Batas Etika: Kontrak komersial tidak boleh dijadikan instrumen intervensi redaksional maupun alat pembungkam daya kritis pers.
“Kerja sama bisnis tidak boleh dimaknai sebagai penyerahan independensi. Pemerintah bukan entitas yang semata-mata harus dipuji, dan media bukanlah corong kekuasaan. Keduanya menjalankan mandat berbeda: pemerintah melayani rakyat, pers mengawasi jalannya pelayanan tersebut,” lanjutnya.
Gunakan Hak Jawab, Bukan Ancaman Pemutusan Kerja Sama
Apabila pemerintah mendapati pemberitaan yang dinilai bias, keliru, atau merugikan reputasi institusi, Prof. Sutan mengingatkan bahwa mekanisme penyelesaian yang sah telah diatur dalam undang-undang pers.
- Sampaikan sanggahan melalui jalur hak jawab, klarifikasi resmi, dan penyajian data pembanding.
- Hindari ancaman pemutusan kontrak kerja sama komersial sebagai bentuk balasan atas kritik jurnalistik.
Langkah koersif terhadap media yang kritis dikhawatirkan memicu distorsi persepsi publik: seolah-olah hanya media yang bersikap akomodatif yang berhak memperoleh alokasi anggaran kemitraan.
Hak Publik atas Informasi yang Berimbang
Di atas relasi antara regulator dan industri media, masyarakat merupakan pihak utama yang berhak menerima informasi yang akurat, transparan, dan berimbang—mulai dari pencapaian program pembangunan hingga evaluasi kritis terhadap pelayanan publik.
Prof. Sutan Nasomal berharap ketegangan yang terjadi dapat diselesaikan secara objektif melalui dialog yang berlandaskan etika jurnalistik dan keterbukaan informasi publik.
“Kerja sama silakan berjalan dan sinergi bisnis dapat terjalin, namun independensi pers dan marwah kontrol sosial adalah batas mutlak yang tidak boleh dikompromikan,” pungkasnya.
Red/01
















