Prof Dr Sutan Nasomal: Negara dan Presiden RI Tidak Boleh Lengah, Keracunan MBG Ganggu Psikis Pelajar

banner 120x600

Jakarta. Rajawalinusantara TV

– Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof Dr KH Sutan Nasomal, SE, SH, MH, menegaskan bahwa negara dan Presiden Republik Indonesia tidak boleh lengah dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasalnya, kasus keracunan makanan yang masih terjadi dinilai sangat mengganggu kondisi fisik dan psikis anak-anak sekolah di berbagai daerah.

banner 325x300

Menurut Prof Sutan Nasomal, Program MBG sejatinya merupakan bukti kepedulian Presiden RI Prabowo Subianto terhadap pemenuhan gizi pelajar di tengah kondisi sosial ekonomi masyarakat. Namun, pelaksanaan di lapangan harus disertai pengawasan ekstra ketat dari pusat hingga daerah agar tidak kembali menimbulkan korban keracunan, diare, muntaber, bahkan risiko kematian.

“Keracunan makanan bukan persoalan sepele. Dampaknya bisa fatal, tergantung daya tahan tubuh anak. Negara tidak boleh abai. Bila terjadi keracunan, penanggung jawab dapur SPPG atau MBG harus ditangkap dan diproses hukum,” tegas Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online, dalam dan luar negeri, dari Kantor Pusat Markas Partai Oposisi Merdeka, Komplek Kopassus, Jakarta, Jumat (30/1/2026), melalui sambungan telepon seluler.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan para pejuang dapur MBG. Dengan diangkatnya petugas SPPG menjadi PPPK dengan penghasilan setara PNS, diharapkan kualitas layanan dan mutu makanan semakin baik serta memenuhi standar kebersihan dan kesehatan pangan.

Namun demikian, Prof Sutan menyampaikan keprihatinannya karena kasus keracunan masih terus terjadi meski Program SPPG dan MBG telah berjalan hampir setahun. Ia menilai lemahnya penegakan hukum dan kurangnya ketegasan pemerintah menjadi faktor utama berulangnya kejadian tersebut.

“Jangan hanya seremonial atau sekadar tertulis di atas kertas. Jika dapur SPPG bermasalah, tutup dapurnya dan tangkap penanggung jawabnya. Hukum harus ditegakkan,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, sebanyak 2.080 petugas SPPG telah resmi diangkat menjadi ASN berstatus PPPK sejak 1 Juli 2025, dengan jabatan inti meliputi Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Namun, pengelolaan dapur MBG justru diserahkan kepada pihak swasta, yang memunculkan pertanyaan besar terkait efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Prof Sutan juga mengkritisi sejumlah aturan pengelola MBG yang dinilai janggal, seperti larangan pengambilan gambar dapur, larangan membawa kasus keracunan ke ranah hukum, hingga pembebanan tanggung jawab kepada orang tua bila siswa sakit. Bahkan, guru disebut tidak diperbolehkan mencicipi makanan MBG, hanya bertugas menghitung dan membagikan.

“Aturan-aturan ini sangat aneh dan berpotensi melanggar hak siswa, orang tua, dan guru. Ini bisa masuk kategori pelanggaran UU Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Ia menilai evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG harus melibatkan DPR, BPK, kementerian terkait, serta masyarakat sipil. Terlebih, program ini menggunakan anggaran besar yang bersumber dari pemotongan sebagian anggaran pendidikan nasional.

Prof Sutan juga mempertanyakan kebijakan pembagian paket MBG di bulan puasa untuk dibawa pulang sebagai menu berbuka. Menurutnya, risiko makanan basi dan keamanan pangan harus menjadi perhatian serius.

“Presiden Prabowo Subianto tentu tidak menginginkan satu pun anak bangsa menjadi korban. Karena itu, tidak boleh ada toleransi. Siapapun oknumnya, jika menyebabkan keracunan, harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Narasumber:

Prof Dr KH Sutan Nasomal, SE, SH, MH

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *