Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Bupati Bandung Perintahkan Kadis Bangunan Usut Tuntas Kasus IMB dan Dugaan Jual Beli Tanah Ilegal di Baleendah
Bandung, Rajawalinusantara TV
– Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal SH MH, meminta Bupati Bandung segera memerintahkan Kepala Dinas Bangunan melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran perizinan dan jual beli tanah ilegal di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.
Menurutnya, proses jual beli tanah seharusnya melibatkan perangkat desa/kelurahan, Ketua RT/RW, serta pengesahan dari Camat atau PPAT Notaris agar sah dan diketahui masyarakat luas. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa seperti yang terjadi di Baleendah.
“Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan. Proses jual beli tanah harus transparan dan sah secara hukum,” tegas Prof. Sutan melalui sambungan telepon dari kantor pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Sabtu (15/11/2025).
Dugaan Jual Beli Tanah Tidak Sah, Bangunan Belum Rampung dan Status Lahan Dipertanyakan
Sebuah proses pembangunan rumah di Kampung Pasir Paros RT 06 RW 12, Jalan Adipati Ukur, Kelurahan Baleendah, menjadi sorotan warga. Meski biaya pembangunan sudah mencapai ratusan juta rupiah, bangunan tersebut hingga kini belum selesai dan justru memunculkan dugaan masalah legalitas lahan.
Menurut informasi warga, lahan tempat bangunan berdiri disebut bukan milik pihak yang sedang membangun, yakni Hj. Ida, warga asal Brebes. Lahan tersebut sebelumnya digarap oleh almarhumah Emak Euis, istri dari Abah Anen, yang diduga telah menjual tanah tersebut kepada Hj. Ida dengan harga sekitar Rp 9 juta per tumbak, dengan luas sekitar 20 tumbak atau senilai total Rp 180 juta.
Namun, transaksi tersebut sejak awal diduga bermasalah. Beberapa pengurus lingkungan menolak terlibat dalam proses jual beli karena mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik Emak Euis secara sah, melainkan masih berstatus milik pihak lain.
Seorang warga menyampaikan kegelisahannya,
“Mustahil harga tanah di dalam masuk Rp 25 juta per tumbak, tapi tanah di pinggir jalan malah Rp 9 juta. Semua warga juga tahu tanah itu bukan milik Emak Euis. Hj. Ida membeli banyak tanah di sini buat kontrakan, tapi kenapa berani membeli tanah yang belum jelas kepemilikannya?” ujarnya.
Tidak Ada IMB, Sertifikat Tanah Tidak Jelas
Warga lain menambahkan bahwa rumah tersebut dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Bagaimana mau buat IMB kalau sertifikat atau AJB saja tidak ada? Syarat IMB salah satunya ialah bukti kepemilikan. Tanahnya saja belum jelas milik siapa,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan pada Senin (10/11), belum ada kejelasan mengenai status kepemilikan tanah maupun legalitas perizinan pembangunan.
Masyarakat Minta Pemerintah dan APH Bertindak Tegas
Warga Pasir Paros berharap Pemerintah Kabupaten Bandung, pihak kelurahan, kecamatan, BPN, Polresta Bandung, dan Kejaksaan Negeri segera turun tangan melakukan penyelidikan. Penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik dan mengungkap dugaan permainan mafia tanah di kawasan tersebut.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Jangan sampai ada oknum masyarakat yang seenaknya memperjualbelikan tanah yang bukan haknya. Kami yakin, dari kasus ini bisa terbongkar siapa saja yang bermain di balik praktek mafia tanah di Baleendah,” tutup salah satu warga.
Red
















