Prof. Dr. KH Sutan Nasomal Desak Presiden Perintahkan Menteri Tertibkan Peredaran Obat Kesehatan dan Kecantikan Ilegal

banner 120x600

Jakarta, Rajawali Nusantara TV

—Maraknya peredaran obat kesehatan dan kecantikan tanpa izin yang mudah didapat di pasaran menimbulkan keresahan masyarakat. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi mengancam keselamatan pengguna akibat kandungan dan distribusinya yang tidak terkontrol.

banner 325x300

Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH., MH., meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan para menteri terkait agar menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal di seluruh apotek dan toko obat di Indonesia.

“Ini sangat mendesak untuk ditertibkan oleh pemerintah, baik melalui para menteri, wali kota, bupati, hingga aparat kepolisian, agar tidak ada lagi korban jiwa atau cacat permanen akibat penggunaan obat kesehatan dan kecantikan ilegal,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Selasa (15/10/2025), melalui sambungan telepon WhatsApp.

Prof. Dr. KH Sutan Nasomal Desak Presiden Perintahkan Menteri Tertibkan Peredaran Obat Kesehatan dan Kecantikan Ilegal

Dari hasil penelusuran tim wartawan di lapangan, ditemukan aktivitas mencurigakan di sebuah toko kosmetik di Jalan Krendang Tengah, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Toko tersebut diduga menjual obat-obatan keras golongan G, seperti Tramadol dan Eximer, tanpa izin resmi. Ironisnya, lokasi toko berada tepat di samping masjid, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.

Salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya mengungkapkan,

“Kegiatan ini jelas mengganggu dan mencoreng lingkungan tempat ibadah. Selain itu, toko tersebut hanya berkamuflase sebagai toko kosmetik, padahal banyak remaja yang datang membeli obat-obatan keras.”

Berdasarkan informasi warga, toko tersebut diduga milik seseorang berinisial ARM. Penjualan obat keras tanpa izin ini melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 196, yang mengatur bahwa setiap sediaan farmasi hanya boleh diedarkan setelah mendapat izin edar. Pelaku dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 63 ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan atau memberikan obat keras tanpa resep dokter.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menertibkan toko tersebut. Mereka khawatir peredaran obat keras tanpa izin dapat merusak generasi muda dan menimbulkan gangguan sosial di lingkungan mereka.

Prof. Sutan Nasomal menegaskan, penanganan kasus peredaran obat dan alat kecantikan ilegal ini membutuhkan tindakan tegas dari pemerintah pusat.

“Pamungkas dari masalah ini hanya satu, yaitu perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada para pembantunya — para menteri, Kapolri, kepala daerah, hingga jajaran TNI dan aparat kesehatan — untuk melakukan razia besar-besaran di seluruh apotek dan toko obat. Penertiban harus rutin dilakukan agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tandasnya menutup pernyataan.

Red/Rjn01

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *