Presiden Harus Instruksikan Kepala Daerah Angkat Pegawai Honorer Lama Jadi CPNS dan PPPK

banner 120x600

Jakarta,Rajawalinusantara TV

7 Agustus 2025 — Prof. Dr. Sutan Nasomal, pakar Hukum Internasional sekaligus ekonom, menyoroti kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap nasib para pegawai honorer yang telah mengabdi puluhan tahun. Ia menyayangkan banyak menteri, gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak mengusulkan pengangkatan pegawai honorer lama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

banner 325x300

“Para pegawai honorer yang sudah bekerja 10, 15 tahun bahkan lebih, tidak mendapatkan penghargaan yang layak. Mereka tidak direkomendasikan untuk diangkat menjadi CPNS atau PPPK, padahal pengabdian mereka sangat besar,” ujar Prof. Sutan dalam sesi wawancara dengan redaksi media cetak dan online nasional maupun internasional di markas pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta.

Pernyataan ini muncul di tengah edaran resmi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia yang meminta seluruh kepala daerah untuk segera mengajukan formasi kebutuhan pegawai PPPK paruh waktu. Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu bagi instansi yang lalai mengajukan kebutuhan formasi.

“Kami harap seluruh instansi segera mengajukan kebutuhan formasi PPPK paruh waktu. Tidak akan ada perpanjangan waktu. Jika tidak mengajukan, maka dianggap tidak memerlukan formasi,” tegas Prof. Zudan.

BKN sendiri telah membuka proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari rekrutmen PPPK paruh waktu, demi memperkuat sistem kepegawaian yang transparan dan terencana.

Menyikapi hal ini, Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto harus mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan seluruh menteri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk menghimpun data lengkap pegawai honorer lama.

“Presiden perlu memerintahkan agar mereka yang telah mengabdi 5, 10, bahkan 15 tahun ke atas mendapatkan prioritas untuk diangkat sebagai CPNS atau PPPK dengan prosedur yang tidak mempersulit,” jelas Prof. Sutan.

Ia menambahkan, banyak persoalan kepegawaian di daerah yang masih belum terselesaikan, sehingga intervensi kebijakan yang serius dari pemerintah pusat sangat diperlukan agar keadilan dan penghargaan atas pengabdian pegawai dapat ditegakkan.

“Mudah-mudahan Presiden Bapak H. Prabowo Subianto dapat mengabulkan masukan ini, mengingat puluhan juta pegawai honorer lama masih menantikan pengangkatan mereka menjadi CPNS atau PPPK,” tutup Prof. Sutan.

Red/SP

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *