PRABOWO TEGASKAN: REFORMASI POLRI HARUS DI BAWAH KOMANDO PRESIDEN

banner 120x600

Presiden luruskan arah reformasi, tegur langkah unilateral Kapolri

Oleh: Peter F. Gontha

banner 325x300

Jakarta. Rajawalinusantara TV

— Tegangan politik di tingkat elite pemerintahan mencuat setelah muncul dua versi tim reformasi Polri: satu dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan satu lagi yang dirancang langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pernyataan tegasnya, Presiden Prabowo menolak pengakuan terhadap tim bentukan internal Kapolri dan menegaskan bahwa hanya komite resmi bentukan presiden yang memiliki legitimasi konstitusional.

“Tim reformasi kepolisian hanya ada satu, dan itu bukan bentukan Kapolri. Saya sudah menyiapkan tim resmi yang melibatkan tokoh lintas bidang, dan akan segera bekerja,”

— Presiden Prabowo Subianto, dikutip dari Tuntas News, 29 September 2025.

Pernyataan singkat namun keras tersebut mengguncang tubuh kepolisian. Sebagian pejabat di internal Polri disebut terkejut atas ketegasan Presiden, sementara publik menilai langkah itu sebagai koreksi konstitusional terhadap langkah unilateral Kapolri yang dinilai melampaui kewenangan.

Tarik-Menarik Legitimasi

Kapolri sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Nomor ST/2299/IX/REN.2.2./2025 untuk membentuk Tim Akselerasi Transformasi Reformasi Polri. Tujuannya tampak positif — mempercepat reformasi internal, meninjau sistem rekrutmen, dan memperkuat transparansi kelembagaan.

Namun, langkah tersebut diambil tanpa koordinasi dengan presiden dan sebelum diumumkannya Komite Reformasi Kepolisian Nasional — lembaga resmi di bawah kendali langsung Presiden.

Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa Polri mencoba mendahului keputusan negara, sesuatu yang secara konstitusional dapat dianggap menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Arah Tegas dari Istana

Sumber dari lingkaran istana menyebut bahwa Presiden Prabowo menegaskan pentingnya satu komando dalam reformasi lembaga negara, termasuk kepolisian. Dalam rapat kabinet, Prabowo disebut menyampaikan bahwa seluruh agenda perubahan institusi harus terkoordinasi melalui struktur kepresidenan.

“Bapak Presiden tidak menginginkan ada dualisme dalam agenda reformasi. Reformasi Polri harus kredibel, melibatkan unsur sipil, akademisi, dan tokoh masyarakat — bukan tim internal yang menilai dirinya sendiri,”

— ungkap seorang pejabat senior di istana.

Pernyataan tersebut memperjelas arah politik hukum pemerintahan Prabowo: reformasi terpimpin di bawah kendali eksekutif tertinggi.

Respons Kapolri: Klarifikasi dan Penyesuaian

Menanggapi teguran tersebut, Jenderal Listyo Sigit berupaya meredakan ketegangan. Dalam konferensi pers di Jakarta, ia menyampaikan:

“Tim yang kami bentuk bersifat internal dan sementara. Kami akan menyelaraskan langkah dengan komite bentukan Presiden. Prinsipnya, kami mendukung setiap upaya reformasi yang diperintahkan oleh Bapak Presiden.”

— Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri.

Meski demikian, pernyataan itu belum sepenuhnya menghapus kesan adanya miskomunikasi antara Presiden dan Kapolri.

Beberapa pengamat menilai langkah Kapolri sebagai bentuk overconfidence birokrasi yang kurang memahami garis hierarki konstitusional.

Reformasi Substantif, Bukan Seremonial

Bagi Presiden Prabowo, persoalan ini bukan semata soal siapa yang membentuk tim, melainkan soal hakikat kekuasaan negara dan arah reformasi itu sendiri.

Reformasi Polri, menurutnya, harus kembali berada dalam kerangka agenda nasional yang dikawal oleh kepala negara — bukan dibiarkan menjadi inisiatif korporatis internal.

Tim bentukan Presiden nantinya akan melibatkan unsur tokoh masyarakat, akademisi, pegiat HAM, hingga mantan perwira tinggi berintegritas.

Langkah ini menandakan bahwa reformasi Polri di era Prabowo diarahkan menuju transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas publik.

Seorang anggota Dewan Pakar Partai NasDem bahkan menyebut langkah Presiden sebagai “tindakan berani dan konstitusional”.

“Reformasi Polri tidak boleh dikendalikan oleh Polri itu sendiri. Prabowo menegaskan bahwa arah perubahan harus datang dari negara, bukan dari institusi,”

— ujarnya.

Implikasi Politik dan Kelembagaan

Langkah Presiden Prabowo membawa beberapa konsekuensi penting:

Penegasan Otoritas Presiden.

Semua kebijakan strategis reformasi lembaga negara harus mendapat mandat langsung dari presiden.

Evaluasi Kinerja Kapolri.

Pengamat menilai, bila koordinasi tidak segera diperbaiki, bukan mustahil akan ada reposisi di pucuk pimpinan Polri.

Keterlibatan Publik dan Transparansi.

Reformasi yang sah dan kredibel harus terbuka terhadap unsur non-Polri agar tidak terjebak dalam birokrasi internal.

Menjaga Stabilitas Nasional.

Hubungan harmonis antara presiden dan aparat keamanan menjadi pondasi utama bagi ketertiban sosial dan politik nasional.

Penutup: Reformasi di Bawah Komando Negara

Langkah Presiden Prabowo menolak tim reformasi versi Kapolri bukan sekadar teguran personal, melainkan pernyataan konstitusional tentang supremasi eksekutif dalam menata ulang negara.

Reformasi Polri yang selama ini kerap mandek akibat resistensi internal kini diarahkan kembali ke jalur nasional yang sah dan terukur.

“Negara ini harus tertib, termasuk dalam melakukan reformasi. Tidak bisa lembaga negara membentuk tim sendiri tanpa mandat. Kita harus bergerak bersama, di bawah satu komando — komando Presiden Republik Indonesia,”

— Presiden Prabowo Subianto.

Dengan pernyataan itu, arah baru reformasi Polri kini semakin jelas:

Reformasi bukan lagi sekadar janji internal, tetapi gerakan nasional yang dikawal langsung oleh Presiden — untuk Polri yang benar-benar mengabdi kepada rakyat, bukan kepada institusinya sendiri..

Red/SP

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *